Jakarta (Metro Kalimantan) - Selain melakukan penyitaan aset berupa kondotel milik mantan Kadishub
DKI Jakarta Udar Pristono di Bali, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga
menerima uang mencapai Rp 1,6 miliar dari 60 pegawai Pemprov DKI yang
diduga menerima gratifikasi.
"Kalau mengenai unsur gratifikasi
itu tergantung penilaian penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, di Jakarta, Jumat (3/10).
Selama
sepekan terakhir Kejagung memeriksa puluhan pegawai Pemprov DKI
termasuk Kadis Pendidikan Lasro Marbun. Mereka diperiksa dengan
kapasitasnya selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis pengadaan Bus
TransJakarta yang tidak memiliki deskripsi pekerjaan jelas namun
menerima sejumlah uang.
Adanya pengembalian uang dari pegawai
Pemprov DKI disampaikan Kasubdit pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus
(Jampidsus) Sarjono Turin. Menurutnya, sebanyak 60 pegawai secara
kolektif mengembalikan uang.
"Dari 60 saksi dikumpulkan di bendahara senilai Rp 1,6 miliar," ujarnya.
Diketahui,
Kejagung menyidik dua perkara korupsi terkait pengadaan bus
TransJakarta yaitu, pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun 2012 dan
pengadaan serta peremajaan bus Transjakarta tahun 2013.
Mantan Kadishub DKI Udar Pristono menjadi tersangka dalam dua perkara tersebut selain disangka pencucian uang.(sp/mk)
60 Pegawai Pemprov DKI Kembalikan Gratifikasi
Written By Unknown on Sunday, October 5, 2014 | Sunday, October 05, 2014
Label:
Korupsi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment