
Akhir pekan lalu, jajaran setempat kembali memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui proyek ini, untuk dimintai keterangannya. Kapolres Kobar AKBP Ma’Mun HM SIK melalui Kasatreskrim AKP Andreas Alek Danantara SIK mengakui adanya pemanggilan sejumlah saksi itu. Menurut dia, saksi tersebut dipanggil guna dimintai keterangan. “Ada beberapa orang lagi saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan.
Hasilnya belum bisa kami beberkan saat ini karena kasusnya masih berupa penyelidikan,”tegasnya singkat akhir pekan ini. Pantauan Kalteng Pos di lapangan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini di ruang penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kobar dilakukan secara bergantian.
Masing-masing saksi, dipanggil kurang lebih satu jam ke dalam ruangan untuk dimintai keterangan. “Saya dipanggil kesini (Polres Kobar, Red) untuk dimintai keterangan,”ungkap salah seorang saksi yang merupakan pegawai RSUD Sultan Imanuddin ketika dikonfirmasi usai keluar dari ruang penyidik Tipikor.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap tahun lalu. Saat jajaran Polres setempat menerima laporan masyarakat, jika telah terjadi dugaan mark up dalam pengadaan paketnya yang bersumber dari dana APBN tahun 2013 lalu. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polres Kobar langsung mengumpulkan data dan bahan keterang di lapangan. (elm/kaltengpost/mk)
0 komentar:
Post a Comment