Jakarta (Metro Kalimantan) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar
sidang perdana 9 permohonan uji materi UU Pilkada hari ini. Sidang akan
digelar dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Seperti yang
dilansir situs MK, Senin (13/10/2014), ada 9 permohonan yang meminta MK
untuk menguji materi sejumlah pasal dalam UU Pilkada. Seperti berlakunya
Pasal 3 UU Pilkada yang memiliki 4 nomor perkara berbeda.
Pihak
pemohon mulai dari OC Kaligis hingga warga sipil biasa. Selain Pasal 3
UU Pilkada, beberapa pasal lainnya yang diujimaterikan adalah Pasal 1
dan Pasal 2.
Sidang ini akan digelar di gedung MK pada pukul
11.00 WIB. Sementara itu, salah satu penggugat, Andi M Asrun berharap MK
mempercepat sidang uji materi UU Pilkada.
Menurut ketua Forum
Pengacara Konstitusi itu, dengan dipercepatnya sidang uji materi UU
Pilkada, maka beberapa daerah yang sudah harus menggelar Pilkada pada
pertengahan tahun depan bisa dipilih langsung oleh rakyatnya.
"Sehingga
putusan bisa dijatuhkan sekitar bulan November sebagai upaya membantu
persiapan Pilkada di beberapa daerah di Provinsi Jawa Timur, Sulawesi
Selatan dan Maluku Utara pada Mei-Juni 2015 misalnya," kata Asrun pada
10 Oktober lalu.(dtk/mk)
Hari Ini Sidang Perdana 9 Permohonan Uji Materi UU Pilkada
Written By Unknown on Monday, October 13, 2014 | Monday, October 13, 2014
Label:
metronasional
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment