Mantan Walikota Medan Abdillah |
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Abdillah diperiksa bersama tersangka Handoko Lie yang merupakan Dirut PT Agra Citra Kharisma (ACK) perusahaan yang telah diberi kuasa oleh Pemprov Medan untuk mengelola lahan tersebut.
Diketahui, Abdillah dan Handoko Lie selaku tersangka diperiksa bersama Dirut PT Prakarsa Pramandita R Rina Luciana Sasmitawidjaja. Namun, tidak ada informasi dari Kejagung akan pemeriksaan yang dilakukan.
Sejauh ini belum ada keterangan dari Kejagung mengenai posisi kasus tersebut apakah pemeriksaan yang dilakukan menandakan kalau kasus itu telah disupervisi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Medan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
PT ACK yang diberi kuasa oleh PT KAI mengelola tanah seluas 7 hektare namun tanah itu dilepas dengan menyalahi prosedur hingga akhirnya di atas lahan itu dibangun pusat perbelanjaan, Centre Point.
Diduga pengalihan lahan yang dilakukan baik dalam mengupayakan terbitnya hak guna bangunan (HGB) hingga pengalihan dan perpanjangan HGB menyalahi ketentuan yang berlaku hingga merugikan keuangan negara.(sp/mk)
0 komentar:
Post a Comment