
"Siapapun yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai derajat kesalahannya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat berbincang, Jumat (24/10/2014).
Beberapa sanksi bisa diberlakukan kepada para tahanan korupsi yang bandel itu. Salah satu sanksi yang bisa diterapkan adalah mengisolasi tahanan untuk jangka waktu tertentu.
Menurut Bambang, sidak yang dilakukan adalah kegiatan rutin. Sidak dilakukan apakah peraturan yang ada telah dijalankan secara konsisten.
"Sidak adalah program rutin yang dilakukan di KPK untuk memastikan peraturan di rutan dilakukan secara konsisten," jelasnya.
KPK akan meneliti siapa saja yang telah melanggar peraturan membawa HP ke dalam rutan. Bahkan, KPK bisa saja melacak pihak-pihak yang berkomunikasi dengan tahanan yang berada di rutan menggunakan HP.
"Jumlahnya yang jelas lebih dari satu dan kita akan mendalami," tegas komisioner bidang penindakan itu.
Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan dengan terdakwa eks Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempuna Jaya, dua tahanan di rutan Guntur yang tertangkap basah membawa HP adalah Raja Bonaran Situmeang dan Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan. HP itu disimpan dalam tumpukan berkas perkara yang biasanya dibawa oleh para tersangka dan terdakwa di dalam rutan.
Sementara itu, dalam sidak di rutan KPK juga ditemukan beberapa HP di kamar tahanan. Namun, pihak KPK belum mengkonfirmasi siapa pemilik HP yang ditemukan di rutan KPK itu.
Dugaan sementara, HP dimasukkan oleh para pembesuk dengan menyelipkannya ke berkas perkara. Oleh karena itu, KPK akan memperketat aturan jenguk. Selain itu, KPK juga telah melarang para tahanan membawa berkas perkara ke dalam rutan.(dtk/mk)
0 komentar:
Post a Comment