Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, hingga kini
masih terganjal di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, terutama
evaluasi terhadap penetapan kawasan.
"Hingga kini RTRWP Kalsel belum selesai dan masih terganjal
evaluasi di Bappenas," kata anggota Komisi III bidang pembangunan dan
infrastruktur DPRD Kalsel, H Hormansyah di Banjarmasin, Kamis.
Persoalan itulah yang menyebabkan Komisi III DPRD Kalsel ke
Bappenas di Jakarta untuk mempertanyakan evaluasi RTRWP yang sudah
diajukan sejak dua tahun lalu.
Menurut dia, RTRWP Kalsel tersebut menjadi sandungan bagi penetapan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), yang sebagian sudah
menyelesaikan tata ruang di wilayahnya.
"Padahal RTRWP Kalsel menjadi acuan bagi penetapan RTRWK, namun
tidak bisa digunakan, karena hingga kini belum selesai," ujar politisi
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Selain itu, RTRWP tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi
invetasi di daerah, yang mengandalkan tata ruang untuk menentukan
kawasan yang diperuntukan bagi kegiatan usaha. "Tanpa RTRWP, sulit
invetasi," lanjutnya.
Ia menyatakan, sebenarnya dewan ingin mempertanyakan permasalahan
yang menjadi kendala dalam penyelesaian RTRWP tersebut, ternyata di
pusat memiliki dua peta yang berbeda.
"Jadi peta mana yang dipakai, karena di pusat justru ada perbedaan
dalam penetapan wilayah," tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Kalsel tersebut.
Selain itu, juga ada masalah tapal batas antarprovinsi, yang hingga
kini juga belum selesai, sehingga mengganggu penyelesaian RTRWP.
"Hal itu kan sebenarnya harus ditindaklanjuti pusat, agar dapat segera menyelesaikan evaluasi RTRWP Kalsel," tambahnya.
Keterangan senada diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Kalsel
Ibnu Sina yang menyayangkan tidak ada kesepakatan antarkementerian,
terkait penetapan batas wilayah maupun tata ruang tersebut.
"Karena hingga kini masih ada perbedaan terkait penerapan aturan
yang ada. Apakah berupa surat keputusan Menteri Kehutanan dan lainnya,"
jelas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Bahkan, ungkap anggota DPRD Kalsel yang memasuki tiga periode itu,
ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait alihfungsi kawasan hutan
juga tidak mampu menyelesaikan perbedaan yang terjadi, terutama
penetapan kawasan hutan, yang kenyataan di lapangan tidak lagi berupa
hutan.
"Ini kan harus disesuaikan, karena tidak mungkin memaksakan tetap
kawasan hutan, kalau kenyataannya berupa kawasan pemukiman, perkebunan
ataupun lainnya," ujar Ibnu Sina.(ant/mk)
2 Tahun RTRW Kalsel Belum Selesai
Written By Unknown on Saturday, November 1, 2014 | Saturday, November 01, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment