Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah
dua rumah di Bekasi. Tindakan ini dilakukan terkait dugaan korupsi
Proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua, pada Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2011.
"Ada dua lokasi, di sebuah rumah Jalan Pembina Rawa Lumbu Bekasi. Kedua,
di rumah Jalan Avia Blok 1 Bumi Dirgantara, Bumi Asih, Bekasi," kata
Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
Selatan, Kamis (11/12/2014).
Johan mengatakan, penggeledahan itu dilakukan sejak siang sampai sore
hari. Namun, Johan belum tahu rumah itu milik saksi atau tersangka. Ia
mengaku belum mendapatkan informasi dari satuan tugas penggeledahan.
"Alamatnya lengkap. Cuma namanya (milik saksi atau tersangka) tidak disebutkan," imbuh Johan.
KPK, kata dia, juga belum memastikan akan menyita atau tidak dokumen dan
benda-benda lain. Intinya, penggeledahan tersebut bertujuan untuk
melengkapi berkas penyidikan para tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Pertama adalah General
Manager PT Hutama Karya (Persero), Budi Rachmat Kurniawan (BRK). Ia
disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tersangka lainnya, dua pegawai negeri sipil dari Satuan Kerja Pusat
Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Kementerian
Perhubungan juga menjadi tersangka. Mereka adalah Sugiharto (SG) dan
Irawan (IR).
SG diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek itu.
Sementara IR merupakan ketua panitia pengadaan barang dan jasa proyek.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(metronews/mk-03)
KPK Kembali Geledah 2 Rumah, Kasus Diklat Sorong
Written By Unknown on Thursday, December 11, 2014 | Thursday, December 11, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment