BNN Amankan Sopir Angkot FAZ yang menugaskan D & R |
Barang bukti ganja seberat 46,7 kilogram (kg) berhasil disita dari rumah kontrakan di Kampung Mede RT 03/RW 02, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Pelaku diketahui berinisial D (16) dan R (17) ditangkap pada 26 November lalu di rumah kontrakan Kampung Mede Bekasi. Serta bos kedua pelaku ini yakni FAZ yang ditangkap sehari kemudian di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.
"Rumah kontrakan ini dijadikan tempat penyimpanan ganja," ujar Direktur Narkotika Alami BNN Sugiyo didampingi Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, Jumat (28/11).
Dia mengatakan, diketahui peran tersangka D bertugas mengantar paket ganja sementara peran tersangka R bertugas mencatat setiap paket ganja yang keluar.
Kedua remaja ini juga, kata dia, bertugas menjaga ganja yang disimpan di rumah kontrakan milik H Sadi di Kampung Mede Bekasi.
"Tersangka D sudah mengantar paket sebanyak 5 kali ke kawasan Jalan Baru, Bekasi Timur," ujar Sugiyo.
Saat penangkapan terhadap FAZ bersama istrinya di Pulau Tidung, petugas BNN berhasil mengamankan 11 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 9 paket.
Berdasarkan keterangan FAZ, dirinya merupakan sopir angkot di Bekasi sebelum menjadi pengedar ganja.
Sementara itu, Ketua RT setempat, Subur Supriyanto (36), mengaku pihak merasa kecolongan dengan kasus penangkapan narkotika di wilayahnya.
"Warga kaget, begitu denger kabar ada penggerebekan. Selama ini, tidak ada yang melapor ke Ketua RT kalau ada warga baru. Saya merasa kecolongan. Ke depannya, saya antisipasi dengan membuat sidak ke rumah-rumah kontrakan," ungkap Subur.
Kontrakan 28 pintu milik H Sadi ini baru dibangun sekitar 2 bulan lalu.
Warga yang juha tinggal dikontrakan, Erna (41), mengaku tidak terlalu kenal dekat dengan kedua tersangka yang di bawah umur ini, D dan R.
"Pernah saya lihat, mereka bawa bungkusan plastik dari mobil masuk ke kamarnya," kata Erna.
Dia melanjutkan, kedua tersangka ini berperilaku sopan kepada tetangga sebelah. "Mereka mengaku masih kuliah," katanya.
Kini para tersangka terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(sp/mk-05)
0 komentar:
Post a Comment