Kadis Distanbunak Kab Banjar Ir Rusman Riyadi (ags) |
Dalam sidang kali ini JPU Kejari Martapura Dimas dkk kembali menghadirkan 4 org saksi yakni, Ahmad Sarbaini sebagai staf bendahara dari ibu wildan dan juga merupakan tim teknis dari dinas pertanian kabupaten banjar, Alfian Noor Sp merupakan PPT, Ibu Alfiani Nor merupakan PPL dan Ibu Dewi Sari juga PPL.
Ketika ditanyakan kepada saksi Ahmad Sarbaini oleh Majelis Hakim Ferry Sormin, sejauh mana anda mengetahui bansos fiber ?, Sarbaini bilang tdk tahu saya disuruh untuk membantu saja . terus siapa yang buat proposal ?, yang buat Mahyuni dan Sa. pakaha saudara pernah terima uang dari terdakwa? Ada uang dikasih pa Rusman sebanyak 7 juta, katanya ada rejeki sedikit.dan ada diberangkatkan kejakarta oleh pa Hairil untuk mengurus masalah ini. habis itu saya berangkat naik haji jadi tidak tahu lagi permaslahannya, kata Sarbaini.
Untuk pa Alfian Noor SP merupakan PPT pencairan pada tahap ke 3 langsung cash kapada habib Yahya dan ada cek untuk dana tidak tahu ada paraf dan lainnya ada dikasih uang untuk masalah administrasi, uang yang diterima bertahap pertama 50 juta disetor ke habib untuk mendapatkan fiber sebanyak 50 rol ternyata diterima 23 rol kurang 27 rol, pada tahap kedua mendapat uang lagi 50 juta untuk mendapatkan 50 rol lagi ternyata kurang 25 rol dan pada pembayaran tahap ketiga sebanyak 50 juta untuk 50 rol ternya hanya mendapat 25 rol masih ada kekurang 25 rol. dengan total permintaan sebanyak 150 rol. diterima hanya 73 rol.
Ibu Dewi Indah yang merupakan PPL hanya memegang satu kelompok tani dan hanya menerima fiber 20 rol. untuk masalah dana sudah kita transfer kerekening habib
ibu Alfianinor merupakan PPL yang memegang dua kelompok tani hanya mendapat 27 rol yang mana mereka kekuranagan fiber sehingga menagih kepada habib, kata habib bahwa ada fiber digudang dan hanya tersisa 30 rol sehingga ini dibagikan dibagikan kepada anggota, ini pun masih kekurangan, karena dana sudah kita transfer kerekining habib.
Mengenai masalah paraf yang ada di pembukuan habib merupakan tanda tangan kami, tetapi waktu kami tanda tangan hanya kartas kosong tidak ada tulisan daftar pengambilan fiber dan nilai uang yang tertera sebelumnya, kata mereka serempak dihadapan Majelis Hakim.
Untuk yang lainnya memang kami dari PPL sewaktu mendapat dana fiber dari kementerian diminta untuk membayar biaya adminstrasi oleh dinas yang mana dana yang dipotong bervariasi antara Rp. 10 -30 Juta perkelompok kata saksi berempat.
Kasus korupsi Fiber pengaman hama tikus di Kabupaten Banjar dengan nilai proyek Rp7,9 miliar ini terungkap setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang tidak mendapatkan fiber tersebut. Padahal setiap ketua kelompok sudah menandatangani, telah menerimanya, tetapi pada kenyataannya tidak.
Hal itu terbukti dari berdasarkan laporan hasil perhitungan (LHP) BPKP yang mana dari proyek bantuan sosial fiber penangkal hama tikus senilai Rp7,9 miliar terjadi penyimpangan sebesar Rp4.925.500.000.
Karena perbuatan ketiga terdakwa jaksa mematok pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal 8 jo pasal 18 ayat (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP (ags)
0 komentar:
Post a Comment