Kapolda Dan Kejati Kalsel Meliat Barbuk Narkoba (ags) |
Pasca protes keras dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel atas berbelitnya persidangan atas kepemilikan 4,3 kilogram sabu plus 18.500 pil ekstasi yang ditaksir senilai Rp 13,5 miliar itu (belum termasuk dua mobil yang disita atas dugaan pencucian uang narkoba) dengan terdakwa, Budi Saputra alias Qyu bersama pasangan suami-isteri, Donny dan Yuliasari Sutopo
Informasi yang dihimpun MK dari sumber yang terpercaya menyebutkan bahwa terdakwa yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin telah berkoar-koar, telah mengeluarkan ongkos perkara mencapai Rp 4 miliar. Terlebih lagi, adanya dugaan permainan tingkat tinggi untuk mengurangi tuntutan atau vonis yang akan dijatuhkan bagi para terdakwa tersebut. Benarkah?
Semua pihak yang menangani perkara bandar narkoba jaringan Thailand langsung membantahnya. Pengacara para terdakwa Taufik Hidayah SH balik mempertanyakan isu tersebut. “Sepengetahuan saya selama ini tidak ada. Sebagai penasihat hukum para terdakwa, saya bertanya ke mana uang itu? Lalu, untuk apa?,” ujarnya.
Menurut Taufik, saat ini masih menunggu agenda pembacaan tuntutan yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalsel dalam persidangan mendatang. “Ya, tunggu saja!,” tegas Taufik.
Sedangkan, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Abdul Siboro SH MH mengakui adanya isu yang berhembus kencang dalam persidangan ketiga terdakwa tersebut. “Ah, biasa itu! Kalau memang ada yang terima Rp 4 miliar, yang sebelumnya dikabarkan Rp 2 miliar, berarti sudah kaya dong hakim di sini,” ujar Siboro, sambil berkelakar.
Siboro menduga isu tersebut sengaja dihembuskan para terdakwa agar keputusan atau vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang menyidangkan bisa ringan. “Saya jamin, persidangan perkara ini sesuai dengan prosedur. Jika pun benar ada hakim yang menerima, jelas melanggar kode etik,” tegas Siboro.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara ini menyilahkan agar publik, terutama media massa untuk memantau persidangan yang terbuka dan transparan. “Namun, adanya isu itu menjadi lampu hijau bagi kami untuk berhati-hati dalam mengadili perkara tersebut,” cetusnya.
Terpisah, Asisten Tindak Pidana Umum (Astipidum) Kejati Kalsel Didi Suhardi SH MH melalui Kasi Humas dan Penkum, Erwan Suwarna SH MH juga menepis isu tersebut.
Menurut Erwan, saat ini memang masih menunggu surat tuntutan yang akan dibawa tim JPU dalam persidangan dengan tiga terdakwa bandar narkoba atas nama Budi Saputra, Yuliasari Sutopo dan Donny tersebut. “Saat ini, surat rencana tuntutan (rentut) masih dibahas di Kejari Banjarmasin. Saat ini, kami menunggu,” ujar Erwan.
Ia memastikan tim JPU tidak terlibat dalam dugaan adanya isu uang perkara Rp 4 miliar untuk meringankan tuntutan bagi ketiga terdakwa tersebut. Sedangkan, beberapa jaksa di Kejati Kalsel memprediksi tuntutan yang akan diajukan dalam persidangan di PN Banjarmasin tetap mengacu pada norma yang berlaku di masyarakat Kalsel. “Ya, bisa dituntut 18 tahun penjara, bahkan sampai tuntutan seumur hidup,” bisik seorang jaksa.
Jaringan narkoba yang sudah mengakar di Kalsel juga jadi perhatian anggota Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa. Menurutnya, jaringan narkoba di Kalsel merupakan bagian dari jaringan narkoba nasional dan internasional. “Di parlemen, masalah ini jadi atensi kami. Makanya, saya meminta semua pihak, terkhusus pers untuk mengawal terus kasus narkoba di Kalsel ini. Kalau kita buka-bukaan, ya semua pasti akan terbongkar,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Makanya, Desmond yang juga mantan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nusantara (LBHN) Jakarta ini mendesak agar penegak hukum di Kalsel benar-benar serius dalam memberangus jaringan narkoba. “Gawat dunia, kalau ada yang mengeluh, tanpa bertindak tegas,” ucap Desmond.
Sebelumnya, tim JPU Kejati Kalsel yang diwakili Asbach dan Aswadi memang mematok pasal berlapis untuk menjerat para terdakwa. Yakni, dakwan primair dipasang Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian, dakwaan subsidair (kedua) dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman 20 tahun penjara. Namun, mengacu pada persidangan sebelumnya dengan kasus narkoba, seperti terdakwa kepemilikan 300 gram sabu-sabu atas nama Amril Fadilah pada Senin (14/7) lalu, dituntut 15 tahun oleh JPU M Ali.
Kemudian, agak mencengangkan adalah vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Banjarmasin atas terdakwa Udin Bidu yang terbukti memiliki 38,74 gram sabu-sabu sempat dituntut 13 tahun penjara oleh JPU, ternyata hanya diganjar 7 tahun penjara pada Selasa (19/8) lalu. Dari catatan koran ini, perkara Yuliasari Sutopo dan jaringan ini, BNN Provinsi Kalsel sudah menciduk beberapa tersangka yang diduga merupakan jaringannya.
Namun, ketika diadili di pengadilan, para terdakwa ini justru diganjar dengan hukuman yang cukup ringan. (didi g/mk)
0 komentar:
Post a Comment