AKBP Idha divonis 8 Tahun |
Majelis Hakim memvonis Idha sama dengan tuntutan jaksa yaitu tahanan selama delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta dalam sidang yang digelar Selasa (11/11).
"Baru saja divonis. Sama seperti tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara dan denda Rp 200 juta," kata Kapolda Kalimantan Barat Brigjen Arief Sulistyanto.
Idha disidang terkait kasus perampasan barang bukti mobil Mercedes Benz C 200 milik bandar narkoba bernama Aciu yang kasusnya dia tangani.
Aciu adalah warga Negara Malaysia yang kini menjalani masa tahanan di LP Kelas IIA Pontianak.
Untuk itu, dia dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20/2001 dan pasal 374 KUHP.
Hal yang memberatkan perwira menengah itu adalah perbuatan telah mencemarkan nama baik institusi Polri dalam hal pemberantasan korupsi sehingga membuat kepercayaan masyarakat kepada Polri menjadi berkurang.
Selain di pidana, Idha juga terancam dipecat. Sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Mapolda Kalbar pada 10 Oktober lalu merekomendasikan Idha untuk dikenakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat.
"PTDH-nya masih berproses. Kita pasti akan kenakan pemecatan atas perbuatan yang bersangkutan," sambung Arief.
Kasus Idha dibongkar habis-habisan setelah dia sempat tertangkap Polis Diradja Malaysia (PDRM) karena kasus narkoba. Tapi belakangan Idha dilepas karena tidak terbukti.(b1/mk)
0 komentar:
Post a Comment