Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah satu minggu ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Safaparuddin akhirnya memenuhi panggilan penyidik kejati untuk dimintaai keterangan
masalah dana bantuan sosial tahun 2010 Kesra melalui DPRD Kalsel.
Dengan tertatih dan pakai tongkat sebagai penyangga tubuhnya dikarenakan
stroke yang menyerangnya, tersangka bansos tahun 2010 dari anggota dewan datang memenuhi panggilan penyidik kejati sekitar jam 10.00 Pagi Selasa (11/11/2014).
Safaruddin datang didampingi penasehat hukumnya langsung keruang penyidik, tetapi tidak lama sekitar sepuluh menit, tersangka keluar dari ruang penyidik, terlihat tersangka dibantu penasehat hukumnya dibantu dipapah untuk menuruni anak tangga.
Ketika ditanya MK apa saja yang ditanyakan kepada tersangka, penasehat hukumnya hanya bilang karena kondisi sakit penyidik tidak mau melanjutkan penyidikan, akhirnya dipulangkan.
Terpisah Kasi Penkum Kejati Kalsel M Erwan Suwarna mengatakan bahwa pihaknya memang memanggil Safaruddin untuk dimintai keterangannya, tetapi karena kondisinya sakit sehingga kami tidak bisa melakukan penyidikan lanjutan.
"Memang kami mau meminta keterangan tersangka Safaruddin, tetapi karena kondisi sakit, sehingga kami menunda untuk dimintai keterangannya, sampai tersangka sehat"kata Erwan
Sekedar diketahui bahwa Safaruddin dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada hari Selasa (4/11/2014) oleh, penyidik kejaksaan karena berdasarkan bukti dan keterangan saksi dimuka persidangan sehingga dianggap perlu untuk ditetapkan jadi tersangka, kata Kejati Kalsel Pudji melalui Kasi Penkum Kejati Irwan Suwarna.
"Karena berdasarkan keterangan saksi didepan persidangan dan barang bukti yang didapat mengarah ketersangka Safaruddin".
Hasil penyidikan tim penyidik Kejati Kalimantan Selatan mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan adanya penyelewengan yang dilakukan oleh tersangka terhadap bantuan sosial kemasyarakatan tahun 2010.
Dalam perkara kasus korupsi Bantuan Sosial Kemasyarakatan tahun 2010 di biro kesra Kejaksaan Tinggi sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,satu meninggal dunia dari kalangan Sekertariat Daerah Pemerintah Provensi
Kalimantan Selatan dan sudah mulai disidangkan. Mereka adalah Sarmili, Mahliana, Anang Bachranie, Fitri Rifani, Muchlis Gafuri dan Fauzan Saleh. dan Amri yang sudah meninggal dunia.
Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekertariat Daerah Provensi Kalimantan Selatan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No.188.44/0299/Kum/2010 tanggal 06 Juli
2010. Bahwa pada tahun anggaran 2010 Biro Kesra mengelola anggaran sebesar Rp. 57.219.000.000,- (Lima Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) yang tercantum dalam daftar penggunaan anggaran satuan kerja pemerintah Daerah (DPA SKPD) No : 1.20.1.20.03.05.00.005.1 No Register 1.20.03.05.-041/2010
Tanggal 3 Desember 2009. Kemudian terjadi perubahan anggaran menjadi Rp. 92.419.000.000,- (Sembilan Puluh Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) sesuai dengan DPA SKPD tanggal 21 September 2010
Bahwa anggaran bantuan sosial kemasyarakatan di biro kesra tahun 2010 telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 16.500.000.000,- (Enam Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan bertambah setelah adanya perubahan anggaran atas usulan DPRD Kalimantan Selatan untuk melakukan perubahan anggaran dana bantuan sosial menjadi Rp.27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)
Dalam memberikan dana bantuan sosial kepada semua Fraksi dari partai yang ada di DPRD Kalimantan Selatan, semua menerima dana bantuan sosial sebesar Rp.500.000.000,- (Liama Ratus Juta Rupiah)/orang yang langsung diambil oleh
mereka untuk konstituen didaerah, dan mereka (anggota DPRD Kalsel,red) tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana (LPJ).
(Ags)
Stroke Menyerang, Safaruddin Tetap Penuhi Panggilan Kejati Kalsel
Written By Unknown on Wednesday, November 12, 2014 | Wednesday, November 12, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment