BNN Kalsel Musnahkan Sabu Dan Ineks |
Tercatat sudah dua kali dengan agenda pembacaan tuntutan atas perkara 4,3 kilogram sabu plus 18.500 pil ekstasi (ineks) dari para tersangka yang merupakan jaringan bandar narkoba Thailand ini, selalu ditunda.
“Kami sangat kecewa. Sidang hari ini kembali dibatalkan. Sepertinya persidangan ini sengaja diundur-undur, karena sudah jadi perhatian publik,” protes Charles bersama Gultom dari BNN Provinsi Kalsel yang berjam-jam menunggu digelarnya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Banjarmasin, Kamis (6/11).
Baik Gultom maupun Charles berharap tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kalsel maupun majelis hakim PN Banjarmasin yang diketuai Ferry Sormin, seharusnya menuntut dan mengganjar para terdakwa dengan hukuman setimpal. “Sebab, tindakan mereka itu sudah merusak masyarakat Kalsel,” cetus Gultom, sengit.
Ada kecurigaan mendalam baik Gultom dan Charles, jika persidangan ini seperti sengaja diseting agar tak terpantau publik, sehingga bisa mempermainkan tuntutan maupun vonis yang akan dijatuhkan kepada para terdakwa. “Seperti sudah masuk angin, makanya sidang ditunda-tunda terus,” kata Gultom.
Sedangkan JPU Aswadi berdalih surat rencana tuntutan (rentut) masih belum siap untuk dibacakan di depan majelis hakim PN Banjarmasin. “Karena kami belum siap, maka sidang batal,” kata Aswadi. Sementara, pengacara para terdakwa Taufik Hidayah juga berdalih serupa. Ia mengatakan dalam penggodokan rentut itu tak bisa secara instans, karena harus melalui prosedur baku seperti diajukan JPU ke Kejari Banjarmasin, selanjutnya digodok Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel hingga mendapatkan bubuhan persetujuan dari Kajati Kalsel. “Ini kan perkara khusus, sama seperti kasus korupsi,” ujar Taufik Hidayah.
Ketiga terdakwa yakni Budi Saputra alias Qyu asal Kota Surabaya, Yuliasari Sutopo bersama suaminya Donny diciduk aparat gabungan BNN Pusat bersama BNN Kalsel di kawasan Jembatan RK Ilir Banjarmasin Selatan dekat Markas Ditpolair Kalsel, usai mengintainya dari Surabaya ketika turun dari kapal roro, Minggu (20/4) dini hari. Dari beberapa koper ukuran besar yang dibawa Budi Saputra berisi narkoba itu, ternyata adalah milik suami-isteri Yuliasari Sutopo dan Donny yang tinggal di Jalan Achmad Yani Km 8 Perumahan Kompleks Permata, Kabupaten Banjar.
Kepala BNN Provinsi Kalsel Kombes Pol Agus Budiman Manalu juga menegaskan jika Qyu merupakan kurir dari suami-isteri yang merupakan bandar besar di Kalsel. “Barang haram itu berasal dari Thailand, berdasar pengakuan mereka,” ujar Agus Budiman, beberapa waktu lalu. Makannya, BNN Provinsi Kalsel mendesak agar para pelaku ini dituntut dengan hukuman mati.
Lantas bagaimana dengan diajukan JPU? Padahal, berdasar pagu tuntutan yang telah jadi prosedur di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI termaktub dalam Pedoman Tuntutan Perkara Tindak Pidana Umum, yakni 10 kilogram-20 kilogram narkoba harus dituntut seumur hidup, kemudian 1.000 gram-10 kg dituntut 15-18 tahun, 50 gram-1.000 gram dengan ganjaran 13-15 tahun, dan terakhir jika hanya 5 gram-50 gram harus diancam 12-13 tahun penjara.
Sementara untuk menjerat para terdakwa ini, JPU Asbach dan Aswadi mematok dalam beberapa dakwaan. Untuk dakwan primair dipasang Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, dakwaan subsidair (kedua) dikenakan Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman 20 tahun penjara. (didi g)
0 komentar:
Post a Comment