Banjarmasin - Terdakwa dugaan korupsi fee desa dengan terdakwa Ilmi Umar akhirnya
dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama lima tahun denda sebesar
Rp50 juta subsider tiga bulan.
Tidak hanya itu, mantan Kepala Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai
Loban Kabupaten Tanah Bumbu ini juga diwajibkan untuk membayar uang
pengganti senilai Rp4.746.966.632 atau subsider selama tiga tahun.
Tuntutan yang dibacakan jaksa Anwar Riza di hadapan majelis hakim yang
dipimpin Susi Saptati mematok pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi No 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana
tercantum dalam dakwaan primer.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa melalui penasehat
hukumnya akan mengajukan pembelaan. Oleh majelis hakim sidang akan
dilanjutkan pada Rabu (16/4) besok. “Sidang ditunda
dengan agenda pledoi,” ucap hakim
Untuk diketahui, Ilmi Umar diseret kepersidangan oleh jaksa karena
diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian
negara kurang lebih Rp6 miliar.
Perkara tersebut bisa sampai ke pengadilan, berawal dari permasalahan
sengketa lahan di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten
Tanbu dengan perusahaan pertambangan yang melakukan aktifitas
pertambangan di wilayah mereka.
Karenanya perusahan tambang tersebut berkewajiban memberikan ganti
rugi kepada pemegang hak atas tanah dan tegakan yang terganggu akibat
kegiatan izin usaha pertambangan operasi produksi serta kewajiban
melaporkan pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat
secara berkala.
Terdakwa melihat permasalahan ini tanpa sepengetahuan seluruh
perangkat desa Sebamban Baru serta tanpa sepengetahuan Pemda Kabupaten
Tanbu maupun pihak terkait membuat proposal yang ditujukan kepada pihak
perusahaan itu. Yang pada pokoknya berisi kesanggupan terdakwa selaku
kepala desa untuk ikut membantu kelancaran dan menjaga keamanan
aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Proposal itu disetujui, tindaklanjutnya antara terdakwa dengan pihak
perusahaan dan melakukan kesepakatan khususnya menyangkut nilai dan
mekanisme pembayaran yang dilakukan di Hotel Rattan In Banjarmasin, pada
14 Agustus 2009.
Dalam perjanjian disepakati, kalau pihak pertama (perusahaan) setuju
untuk melakukan kerjasama demi kelancaran kegiatan pertambangan. Pihak
perusahaan setuju untuk memberikan konpensasi kepada pihak kedua
(terdakwa). Dengan persetujuan konpensasi untuk desa sebesar Rp1500/MT
dan masyarakat sebesar Rp225/MT untuk setiap batubara komersial yang
dihasilkan pihak pertama berdasarkan data yang tercantum dalam draft
survei oleh Independent Surveyor.
Namun konpensasi yang diberikan perusahaan ternyata tak seluruhnya
sampai ke masyarakat. Terbukti dari dana yang dikucurkan oleh pihak
perusahaan Rp7,6 miliar, menurut perhitungan BPKP Propinsi Kalsel
terdapat kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar, atau dana yang bisa
dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp890 juta.(gmp/mk)
Kades Sebamban Ilmi Umar Dituntut 5 Tahun
Written By Unknown on Tuesday, April 15, 2014 | Tuesday, April 15, 2014
Label:
Kriminal
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment