Hosting Unlimited Indonesia

Gubernur Dan Bupati Dipanggil Kejati Kalteng

Written By Unknown on Sunday, November 2, 2014 | Sunday, November 02, 2014

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang dan Bupati Lamandau Marukan Hendrik
Palangkaraya (Metro Kalimantan) - Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah Fakultas Kedokteran (FK) Unpar semakin jadi bola liar. Setelah menetapkan tiga pejabat Unpar sebagai tersangka, pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng mulai memeriksa para kepala daerah di Kalteng.

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang dan Bupati Kabupaten Lamandau Ir Marukan memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi (Tipikor) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Palangka Raya (Unpar).  Keduanya diperiksa secara terpisah di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, Jumat (31/10).

Keduanya dimintai keterangan terkait dengan dana hibah yang diperuntukkan bagi para mahasiswa FK Unpar dari kabupaten/kota se-Kalteng. Dana yang per kabupaten/kota diwajibkan menyetorkan sebesar Rp 1,5 miliar per tahun itu mengacu kepada MoU antara Pemprov Kalteng dengan Unpar.

Teras Narang mulai masuk ke Kejati untuk memberikan keterangan sejak pukul 08.30 WIB. Usai pemberian keterangan itu pada pukul 10.55 WIB, Gubernur Kalteng mengaku hanya dimintai klarifikasi soal dana hibah untuk FK Unpar.

"Ini terkait Universitas Palangka Raya, terkait tersangka Hendri Singarasa. Saya dimintai keterangan, klarifikasi beberapa surat-menyurat tentang MoU atau nota kesepahaman terkait pemerintah provinsi dan Universitas Palangka Raya," katanya kepada sejumlah wartawan, Jumat (31/10).

Dikatakan Gubernur, kebijakan pemberian  dana hibah dari 1 kota dan 13 kabupaten se-Kalteng itu yang masing-masing memberikan Rp1,5 miliar ke Unpar. Tujuannya agar tak ada lagi pungutan kepada mahasiswa.

"Saya jelaskan kesepakatan itu dari bupati dan wali kota, yang mendukung berdirinya Fakultas kedoktetan dengan mengirim masing-masing tiga mahasiswa,” tandasnya.

Sementara itu, Bupati Lamandau Ir Marukan juga datang sekitar pukul 09.00 WIB diperiksa terkait perkara yang sama. Namun bedanya, sang Bupati baru keluar dari gedung Kejati di Jalan Imam Bonjol itu sekitar pukul 15.00 WIB.

Seusai diperiksa, Marukan terlihat tersenyum saat disambangi para awak media. Dengan antusias dia menceritakan keterangan yang diberikannya tentang dana hibah yang digelontorkan oleh Kabupaten Lamandau kepada FK Unpar tersebut.

“Masalah perkembangan antara Lamandau dan Unpar, terkait hibah kabupaten  Lamandau mendukung pelaksanaan pendirian FK Unpar,” tukasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kerjasama itu Kabupetan Lamandau membantu Rp1,5 miliar pertahun. Dengan perjanjian selama lima tahun, syarat FK Unpar mendidik putra dan puteri asal Lamandau sebanyak 3 orang setahun.

“Biaya Rp 500 juta per orang. Tahun 2010 sampai 2011 kita sudah kirim 6 orang, jadi kewajiban kita membayar Rp 3 miliar. Baru kita bayar Rp 2 miliar, kewajiban kita kurang bayar masih Rp 1 miliar,” jelasnya yang mengaku ditanya oleh jaksa sekitar 15 pertanyaan.

Disebutkannya, rincian pembayaran yang dilakukan pada 2010 Rp 350 juta. Sedangkan pada  2011 dilakukan pembayaran dua kali Rp 1.150.000.000 dan yang kedua Rp 500 juta.

Diakui Bupati Lamandau, untuk kekurangan Rp 1 miliar belum dibayarkan. Sebabnya banyak keluhan dari orang tua mahasiswa yang dikirim belajar di FK Unpar masih diminta pembayaran.

“Sementara tidak dan kita tidak membayar kekurangan Rp 1 miliar. Saya mendengar keluhan dari oranjg tua, disampaikan kepada saya, bahwa UNPAR ada menagih biaya-biaya lainnya kepada mahasiswa, makanya kita stop dana itu,” urainya seraya mengatakan dana itu telahg dianggarkan, namun belum direalisasikan.

Secara terpisah, Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kalteng Sedjun Manulang mengakui telah meminta keterangan dari keduanya terkait dana hibah ke FK Unpar.

"Ia intinya Gubernur mengklarifikasi soal kebijakan dia, kebijakan provinsi yang mengucurkan dana hibah," tegasnya.

Disampaikannya,  kehadiran Gubernur Kalteng hanya memberi klarifikasi sebagai saksi. Begitu juga halnya dengan Bupati lamandau.  " Gubernur hanya diminta keterangan menjelaskan kebijakan-kebijakan itu," pungkas Wakajati.

Disinggung kepada sejumlah bupati dan wali kota, apakah akan diperiksa? Wakajati menyatakan, semua bakal dihadirkan unutk diminta keterangannya. Bahakan, semua bupati, wali kota serta Gubernur itu juga bakal dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan nanti.

“Diperiksa sudah banyak, sebagai saksi tapi kesaksian hanya klarifikasi gitu, kalau saksi sampai sidang nanti. Bupati semua dihadirkan dari 13 kabupaten 1 kota,” tutupnya.

Sekadar diketahui,  dalam kasus korupsi di Fakultas Kedokteran itu, Kejati telah menetapkan 3 tersangka, diantaranya termasuk mantan Rektor Unpar Henry Singarasa, Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) Yohanes Dodi dan Ciptadi. Dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar.

Berdasarkan pantauan wartawan koran ini, Teras mendatangi Kejati sekitar pukul 08.30WIB menggunakan mobil Toyota Krista Silver, selesai diperiksa sekitar pukul 10.55 WIB, serta pergi dengan mobil berbeda dengan Toyota Innova Silver KH 7112 AZ. Sementara itu Bupati Lamandau Ir Warukan diperiksa dari puikul 09.00-15.00 WIB, datang dan keluar dari Kejati dengan menggunakan mobil Toyota Hilux warna hitam dengan pelat merah bernomor KH 8122 RW. (kaltengpos/mk)

0 komentar: