Prof Romli Atmasasmita
|
Indonesia memiliki posisi strategis dalam bidang politik, sumber daya manusia, dan budaya. Hukum, ujar Romli, merupakan salah satu bagian di dalamnya.
“Sekarang zaman globalisasi. Komunikasi juga sudah semakin canggih. Ibaratnya ada jarum jatuh sudah terdengar ke mana-mana. Terutama untuk kasus-kasus hukum pidana yang melibatkan perusahaan asing dan warga negara asing, seperti kasus Bank Century. Kemudian juga kasus-kasus hak asasi manusia (HAM) di dalam negeri yang mendapat sorotan tajam dari pihak asing. Jaksa Agung harus memiliki kemampuan menghadapi masalah-masalah ini,” kata Romli di Jakarta, Jumat (14/11).
Di samping memiliki pemahaman hukum pidana yang mumpuni, Jaksa Agung harus memiliki integritas dan berani memperjuangkan kesejahteraan bawahannya, berupa remunerasi.
Belakangan, berapa nama calon Jaksa Agung beredar di masyarakat. Calon dari internal kejaksaan adalah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono dan HM Prasetyo (mantan Jampidum Kejagung). Prasetyo kini menjadi politisi dan didukung Partai Nasdem sebagai calon Jaksa Agung.
Sedangkan, calon eksternal, antara lain Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurahman Ruki, mantan Kepala PPATK Yunus Husein, dan Deputi UKP4 Mas Achmad Santosa.
Nama Taufiqurahman Ruki baru mencuat ke permukaan beberapa hari ini. Purnawirawan polisi dengan pangkat terakhir Irjen ini dicalonkan sebagai Jaksa Agung dari unsur eksternal. Ruki dikenal sebagai peletak dasar-dasar pondasi KPK sehingga menjadi lembaga negara yang berwibawa.
Sebelum menjadi Ketua KPK, Ruki menjabat Deputi Menko Polhukam di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Dia juga pernah menduduki sejumlah jabatan strategis sepanjang kariernya. Pria asal Rangkas Bitung, Banten itu tercatat pernah menjadi anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri, Komisaris PT Krakatau Steel Tbk, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Romli menegaskan, Presiden Jokowi sebaiknya memilih calon internal. Pembenahan Kejaksaan Agung bisa dilakukan dengan mencari pemimpin Korps Adhyaksa yang memiliki integritas, bukan titipan dan bebas dari intervensi saat proses perekrutan.(sp/mk-01)
0 komentar:
Post a Comment