Kantor Walikota Ditutup Tokoh Adat |
Sejumlah tokoh adat di Kota Tual, yang diduga adalah pendukung wali kota, langsung bereaksi dengan melakukan ritual adat sasi hawear (larangan) kantor-kantor pemerintahan di Kota Tual untuk beroperasi. Sejumlah kantor pemerintahan pun tutup.
Sasi hawear (larangan) yang dilakukan oleh sekelompok tokoh adat di kantor-kantor pemerintahan Kota Tual selama hampir sebulan ini, ternyata telah melanggar hukum adat Larvul Ngabal di Kepulauan Kei.
Sebagian masyarakat menganggap sudah benar, tetapi para raja menilai sasi yang dipasang di kantor-kantor pemerintahan ini salah alamat, karena pemerintah tidak berperkara. "Kami mengecam tindakan sekelompok tokoh adat yang telah melakukan sasi hawear secara sembarangan," kata pimpinan Adat Lor Lim, Abdul Hamid Rahayaan yang dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (21/1).
"Sasi bisa saja dilakukan asalkan mendapatkan izin dari pimpinan adat dan raja-raja di dalamnya, namun sasi yang dilakukan oleh sekelompok tokoh adat yang terkesan salah alamat itu, karena ada kepentingan tertentu. Sasi hawear sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 hukum adat Larvul Ngabal itu, bisa dipasang jika ada persoalan atas perkara kampung dengan kampung, marga dengan marga lain, atau sasi terhadap hasil-hasil laut bagitupun di darat," katanya.
Hamid menyatakan, sasi hawear ini harus punya tujuan yang jelas dan tidak mengganggu ketertiban umum, termasuk pelayanan publik seperti yang terjadi saat ini. "Sasi hawear ini juga memiliki pantangan yang banyak karena tidak boleh dipasang pada malam hari, tidak boleh menggunakan kayu yang sem-barang namun harus menggunakan kayu yang disebut oleh bahasa adat ainum. Begitu juga dengan daun kelapa putih, itu pun harus daun kelapa yang disebut Nurnala," katanya.
Orang yang menancapkan sasi tersebut, juga harus orang dari marga tertentu, yang dari turun temurun sudah dipercayakan untuk melakukan sasi. "Sebagai pimpinan adat Lor Lim, saya sudah menghubungi Caretaker Wali Kota Tual Semuel Risambessy dan mengusulkan agar selain membentuk tim untuk melakukan mediasi namun dewan adat bersama tokoh-tokoh adat harus bersidang untuk menyikapi sasi hawear yang dilakukan oleh sekelompok tokoh adat Tual itu," kata Hamid.
Pihaknya masih menunggu saja waktu yang tepat untuk dilakukan sidang dewan adat agar sasi hawear yang salah sasaran itu segera dilepaskan.
Hingga kini tim yang dibentuk Caretaker Wali Kota Tual, Semuel Risambessy masih terus melakukan mediasi bersama tokoh-tokoh adat Tual terkait dengan sasi yang masih dilakukan di sejumlah kantor-kantor pemerintahan.
Namun hingga sepekan tim mediasi untuk buka sasi yang dibentuk Carekater Wali Kota Tual, Semuel Risambessy bekerja belum juga mem-buahkan hasilnya.
Kabag Humas Pemkot Tual, Anwar Renwarin mengaku tim tersebut masih bekerja.
Tim ini terdiri dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang didalamnya sebagai tokoh-tokoh adat, dan elemen masyarakat yang terkait. "Tim mediasi masih bekerja. Sejauh mana perkembangan-nya kita belum mengetahuinya karena masih bekerja," kata Anwar.
Dihubungi terpisah, Kapolres Kabupaten Malra, AKBP M Roem Ohoirat menjelaskan, sampai saat ini tim masih melakukan mediasi, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada kesepakatan bersama. Ia belum mau berkomentar lebih banyak, dengan alasan tim masih bekerja untuk melakukan mediasi tersebut.
Pascapemasangan sasi adat di kantor Walikota Tual, para pegawai hingga saat ini masih berkantor di rumah-rumah pejabat maupun sekolah.
0 komentar:
Post a Comment