Lahan Sawah yang tergerus pemukiman penduduk |
Kejaksaan Negeri Batulicin, akhirnya menetapkan Maypurni yang merupakan bendahara dari kelompok tani desa Giri Mulya sebagai tersangka dan langsung dilakukan ditahan, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik kesehatan Kejari Batulicin, Selasa (11/10/2014).
Maypurni sebagai bendahara tim desa Giri Mulya melakukan pembukaan lahan untuk cetak sawah sebanyak 494 ha untuk delapan kelompok tani, yang mana setiap hektarnya kelompok tani mendapat dana bantuan sosial kementerian pertanian sebesar Rp.10 Juta /Ha.
Selain kelompok tani desa Giri Mulya ada juga satu Kelompok Tani dari Desa Sumber Baru Kecamatan Angsana untuk mengerjakan pembukaan lahan sawah/cetak sawah sebanyak 76 ha , dan satu kelompok tani dari Desa Siring Binjai Kecamatan Kusan Hulu Pagatan hanya mengerjaakan cetak sawah sebanyak 18 ha dari total pengajuan cetak sawah sebanyak 30 ha. Kata Kasi Pidsus Batulicin Abdon Calfari Toh SH melalui Telepon Rabu (12/11/2014).
Untuk daerah Tanah Bumbu pengerjaan cetak sawah sebanyak 600 ha atau Rp.10 Juta /ha dengan total dana Rp. 6 Miliar langsung dari kementerian pertanian melalui rekening kelompok tani.
Kasi Pidsus Batulicin mengatakan bahwa tersangka Marpurni diduga telah melakukan pekerjaan fiktif dengan membuat laporan keuangan bahwa telah ada sawah yang dikerjakan tetapi dilapangan tidak dikerjakan, membeli peralatan pertanian (saprodi),seperti cangkul, beli pupuk yang seharusnya disesuaikan dengan lahan yang dibuka ternyata dikurangi, ini modus penyalah gunaan dana oleh tersangka.
Karena adanya modus penyalah gunaan dana cetak sawah oleh tersangka Maypurni sehingga Kejari Batulicin langsung melakukan penahanan dengan membawa tersangka ke Lapas Kotabaru, ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Batulicin, Agus Eko Purnomo melalui Kasi Pidsus Abdon Calfari mengatakan bahwa Kami melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan untuk melengkapi pemberkasan agar pada akhir November mendatang berkas telah selesai untuk diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin" Katanya.
Untuk kerugian negara akibat dugaan korupsi cetak sawah di kabupaten Tanah Bumbu diperkirakan sementara sebanyak Rp. 500 Juta dari total Rp. 6 Miliar, ini hanya untuk satu desa Giri Mulya, ketika ditanyakan oleh MK kepada Kasi Pidsus, apakah akan ada tersangka lainnya, sementara belum ada, tetapi tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena masih ada dua kelompok tani yang belum selesai diperiksa. kata Abdon.(ags)
0 komentar:
Post a Comment