Jaksa Agung M Prasetyo |
"Kita sudah jadi negara produsen, akan diaplikasikan (hukum mati). Kalau aspek hukumnya sudah selesai, langsung eksekusi, ga tunggu lama-lama," tegas Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/11/2014).
Prasetyo menegaskan bahwa hukuman mati untuk bandar Narkoba adalah suatu keharusan. Jika tidak, akan semakin banyak masyarakat yang terancam jiwanya karena Narkoba.
"Kita ga akan kompromi, terutama bandar narkoba, ga ada ampun," ungkap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu.
Walau demikian bukan berarti terpidana mati akan serta merta akan langsung dieksekusi. Harus ada tahapan hukum yang harus dilewati. Agar tidak salah eksekusi.
"Menunggu sampe aspek yuridisnya (selesai). Yuridis berkaitan dengan masalah hukum. Mereka bisa upaya hukum biasa dan luar biasa. Biasa itu banding, kasasi. Luar biasa grasi dan PK. Ini perlu waktu," jelas dia.
Walau demikian, kecil kemungkinan Presiden Joko Widodo akan memberikan grasi kepada bandar narkoba. Pasalnya, Presiden Jokowi sudah menyatakan akan bertindak tegas kepada bandar.
"Saya belum tahu persis, tapi beliau berkata akan menindak keras," tutur Prasetyo.(metronews/mk-03)
0 komentar:
Post a Comment