Ilustrasi Koupsi/net |
Koordinator Badan Pekerja MCW, Zainuddin, mengatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi itu terjadi selama dua tahun terakhir. "Tapi proses penindakan maupun penyelamatan uang negara yang dilakukan oleh kejaksaan negeri di Kabupaten/Kota Malang dan Kota Batu sangat lemah," kata dia, Jumat (28/11/2014).
Padahal, MCW kerap melakukan desakan, bahkan berusaha memberikan data yang bisa digunakan sebagai petunjuk dalam mengungkap kasus korupsi itu kepada kejaksaan. Tapi, tetap saja prosesnya justru tidak memuaskan.
Itu sebabnya aktivis MCW menggelar pertemuan dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta untuk melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. Upaya ini harus dilakukan karena aparat kejaksaan negeri di Malang dinilai kurang serius dalam menangani kasus.
"Pada hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yakni MCW dan ICW mendesak Jaksa Agung baru untuk menjadikan penyelamatan aset negara sebagai program prioritas 100 hari kerja jaksa agung dan jajaran di bawahnya," ujarnya.
Pasalnya, sampai sekarang kejaksaan belum menjadikan pengembalian kerugian negara akibat korupsi sebagai prioritas. Padahal bila kerugian negara akibat praktik korupsi berhasil dikembalikan, maka akan menjadi pemasukan yang sangat luar biasa bagi negara.
Ia menjelaskan pengembalian bisa dilakukan dengan berbagai cara yakni melalui putusan yang mewajibkan pelaku melakukan pengembalian kepada negara sejumlah kerugian yang dihasilkan, atau sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Tipikor.
Kasus dugaan korupsi yang dilaporkan MCW di Kejaksaan Agung di antaranya pengadaan modul buku kurikulum di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronika (PPPPTK / VEDC) Pemkot Malang tahun 2013 dengan kerugian negara Rp983 juta.
Selain itu, dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kampus Universitas Islam Malang di Kecamatan Junrejo, Kota Batu dengan kerugian negara Rp1,4 miliar. MCW juga melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kedungkandang Kota Malang yang dalam kajian MCW merugikan keuangan negara Rp9 miliar.
Kasus lainnya terkait proyek Jacking Sistem Drainase. MCW menyoroti pengadaan proyek Rp39 miliar. Padahal, proyek itu tidak tercantum di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang 2013. Apalagi pelaksana proyek adalah melalui penunjukan langsung kepada perusahaan yang masuk daftar blacklist World Bank sejak 2012.(mentronews/mk-05)
0 komentar:
Post a Comment