Ganja Kering (Rol) |
"Tersangkanya, Ir (39), warga Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu dan Mun (21), warga Paya Rabo Lhok, Desa Rabo Lhok, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnaen di Labuhanbatu, Jumat (28/11) malam.
Dia menjelaskan Ir diamankan dari rumahnya, sedangkan Mun dari Jalinsum Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, saat di depan loket salah satu bus umum yang rencananya membawa ganja itu ke Okui, Provinsi Riau.
Saat Ir diamankan, polisi mengamankan narkoba jenis ganja kering siap edar 10 bal atau seberat 10 kilogram dan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.
Ia mengatakan Mun diketahui membawa 10 kilogram ganja yang diletakkan di dalam bus umum tersebut.
Menurut Zulkarnaen, Mun membawa ganja atas perintah Nawar yang bertempat tinggal di Sawang, Aceh Utara dengan upah Rp2 juta ketika sampai dan menyerahkan ganja itu di Okui lalu kembali ke Aceh Utara.
"Dari tersangka kita telah amankan ganjanya, telepon seluler, sejumlah uang, satu buah tas ransel warna hitam, satu jaket warna cokelat, dan empat potong kelambu sebagai pembungkus daun ganja dalam ransel," katanya.
Hingga saat ini, tersangka dalam pemeriksaan kepolisian setempat.(ant/mk-05)
0 komentar:
Post a Comment