Banjarmasin -Akhirnya Dugaan korupsi pengadaan kapal di Dinas Kelautan Pelaihari, Tanah Laut
(Tala) yang menyeret mantan kepala dinasnya Adie Yospa dalam sidang
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dituntut selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) JPU Syahrul.
Bukan hanya itu, Adie Yospa selaku Kepala Dinas Kelautan Pelaihari, Dia juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga di kenakan sanksi denda
sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Susi Saptati, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) dari Kejari Tala Syahrul A Hakim SH menilai terdakwa bersalah
telah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No.31 Tahun 1999
sebagai mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1.
Penasihat hukum terdakwa Fikri Chairman SH tetap
bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah, sebab untuk proyek pengadaan
kapal tersebut tidak ada unsur merugikan keuangan negara.
Seluruh
kapalnya pun sudah terpenuhi semua dan sudah digunakan oleh para
nelayan. “Kapalnya ada dan kualitasnya juga baik dan sudah digunakan
oleh nelayan. Ini cuma kesalahan administrasi saja,” katanya selesai sidang.
Mengenai tuntutan dari JPU, Fikri mengatakan sudah
menyiapkan langkah untuk menyampaikan pembelaan secara materiil dan
bukti formil lainnya. “ Kami tidak puas akan tuntutan JPU, karena tidak
ada kerugian negara, kita sudah menyiapkan pembelaan yang akan
disampaikan pada persidangan nanti,” tambahnya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul A
Hakim SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Susi Saptati SH, dalam
dakwaannya menyebutkan akibat perbuatan terdakwa pada proyek pengadaan
kapal kayu nelayan, negara telah dirugikan sebesar Rp1.105.635.000.
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), anggaran untuk pengadaan kapal
ukuran 10 GT sebanyak sepuluh buah dan masing-masing sebuah kapal yang
sama dengan ukuran 20 GT dan 30 GT. Berdasarkan pagu yang tersedia untuk
kapal kayu ukuran 10 GT sebesar Rp2.862.000.000 dan untuk ukuran 20 GT
dan 30 GT dengan perlengkapannya sebesar Rp2.093.570.000.
Pekerjaan pembuatan kapal tersebut dimenangkan oleh CV Anugerah dan PT
Sumber Wangi Mentaya. Ketika kapal tersebut diserahkan ternyata tidak
sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. Berdasarkan perhitungan BPKP
Perwakilan Kalsel akibat ketidaksesuaian dengan kontrak tersebut
terdapat kerugian negara sebesar Rp1.105.635.000.
Adie Yospa Dituntut 1 Tahun 6 bulan
Written By Unknown on Tuesday, April 29, 2014 | Tuesday, April 29, 2014
Label:
Korupsi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 komentar:
kapan kasus ini di ajukan ke PN korupsi (tipikor) Banjarmasin ? dan kapan juga kasus ini di putuskan oleh PN korupsi (tipikor) Banjarmasin ?.terimakasih
#untuk bahan tugas
Post a Comment