Dokumen CV Karunia Baru (Ags) |
Sidang ke tiga yang memakan waktu hampir 2 minggu ini JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan menghadirkan lima saksi karyawan PT .CIP anak buah dari Yudi Setiawan mereka yakni Salim Alatas yang merupakan direktur CV Karunia Baru, Bony Pasius, Hermanto Adi, Yunita dan Boen Joho. Rabu (5/11/2014)
Dalam sidang ini mereka didengarkan keterangannya mengenai keterkaitan mereka terhadap kasus ini, ternyata mereka hanya membuat dokumen penawaran dan tidak tahu.bahwa itu palsu.kata mereka didepan Majelis Hakim Darsono.
Mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim langsung mengatakan ini ternyata tidak ada keterkaitan masalah kasus dinas pendidikan Marabahan kata Darsono kepada JPU, cari yang berkompeten mengenai masalah kasus ini, katanya.
Sidang yang dihadiri lima terdakwa panitia lelang pengadaan barang dan jasa di dinas Pendidikan Marabhan. yakni, Catur Triastono, Taufiq Qurahman dan Zaenal Hakim (satu berkas perkara) kemudian Aspani Jaya Khairul dan Ahmad Baihaki (satu berkas perkara) berkas penuntutan dilakukan secara terpisah.
Kelima terdakwa diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan negara yakni dengan memenangkan CV Karunia Baru yang menggunakan dokumen palsu yaitu alamat fiktif.
Berdasarkan laporan keuangan CV Karunia Baru yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik Abdul Aziz, Surat Keterangan Fiscal (SKF) Nomor : SKF 59/WPJ.11/KP.1154/2011 tanggal 5 Mei 2011 a.n CV Karunia Baru dengan NPWP 02.993.998.0-615.000 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut.
Yang mana hal ini sangat bertentangan dengan pasal 19 ayat 1 Perpres 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintan yang menyatakan bahwa penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan wajib memenuhi persyaratan antara lain memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan jasa pengiriman dan bertentangan dengan Pasal 118 ayat 6 Perpres 54 tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintan yang menyatakan apabila ditemukan penipuan atau pemalsuan atas informasi yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon pemenang dan dimasukan dalam daftar hitam.
Hasil audit BPKP Kalimantan selatan,mengatakan karena akibat perbutan oleh lima terdakwa dari Dinas Pendidikan Barito Kuala di Marabahan, negara dirugikan sebesar Rp. 1.059.127.409.
Jaksa Penuntut Umum dihadapan majelis hakim menjerat ke lima terdakwa dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP
Berdasarkan BAP Pihak Kepolisian bahwa kelima terdakwa telah melakukan kecurangan untuk memenangkan pihak kontarktor pelaksana yakni CV. Karunia Baru dengan Direktur Salim Alatas, karena ketua tim Panitia yakni Aspani Jaya Khairul telah 2x meminta dana kepada pihak perusahaa, yakni
Pertama sebanyak Rp. 30.000.000,- yang diserahkan Hermanto Adi Santoso selaku Operational Maneger CV Karunia Baru, sebagai tanda jadi ikatan komitmen kepada ketua panitia lelang alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran dinas pendidikan barito kuala di Marabahan .
Kedua sebesar Rp. 298.900.000,- yang diserahkan Arief Rahman yang merupakan purchasing maneger CV Karunia Baru menyerahkan uang titipan pada tanggal 12 Desember 2011 di Surabaya untuk jaga jaga apabila proyek dialihkan kepada pemenang lain, sehingga uang bisa ditarik apabila batal. (Ags)
0 komentar:
Post a Comment