
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Fuad Amin, dan ajudannya Abdul Rauf yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini dijadwalkan diperiksa KPK untuk tersangka Antonio Bambang Djatmiko.
"FAI (Fuad Amin Imron) dan AR (Abdul Rauf) sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Priharsa.
Selain itu, KPK juga rencacanya akan memeriksa Antonio Bambang Djatmiko. Direktur PT Media Karya Sentosa itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rauf.
"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka AR," jelas Priharsa.
Dalam kasus dugaan suap jual beli gas pasokan gas untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur ini, KPK resmi menetapkan Fuad dan Rauf sebagai tersangka yang menerima uang suap dengan jeratan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Status tersangka juga ditetapkan kepada Direktur PT. Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 Juncto Pasal 55.
Sementara, anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono yang diketahui menjadi perantara Antonio kasusnya dilimpahkan ke POM AL untuk diadili di pengadilan militer.(sp/mk-03)
0 komentar:
Post a Comment