Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan
mengembangkan kasus dugaan suap jual beli gas untuk Pembangkit Listrik
Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur.
Pada Kamis (11/12), KPK menjadwalkan ntuk memeriksa tiga orang yang
sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Ketua DPRD
Bangkalan yang juga mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha
mengatakan, Fuad Amin, dan ajudannya Abdul Rauf yang juga sudah
ditetapkan sebagai tersangka kasus ini dijadwalkan diperiksa KPK untuk
tersangka Antonio Bambang Djatmiko.
"FAI (Fuad Amin Imron) dan AR (Abdul Rauf) sebagai saksi untuk tersangka ABD (Antonio Bambang Djatmiko)," kata Priharsa.
Selain
itu, KPK juga rencacanya akan memeriksa Antonio Bambang Djatmiko.
Direktur PT Media Karya Sentosa itu diperiksa dalam kapasitas sebagai
saksi untuk tersangka Abdul Rauf.
"Yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka AR," jelas Priharsa.
Dalam
kasus dugaan suap jual beli gas pasokan gas untuk Pembangkit Listrik
Tenaga Gas (PLTG) di Bangkalan dan Gresik, Jawa Timur ini, KPK resmi
menetapkan Fuad dan Rauf sebagai tersangka yang menerima uang suap
dengan jeratan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 Juncto
Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Status tersangka juga ditetapkan kepada Direktur PT. Media Karya
Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko sebagai pemberi suap dengan
sangkaan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b Juncto
Pasal 13 Juncto Pasal 55.
Sementara, anggota TNI Angkatan Laut Kopral Satu TNI Darmono
yang diketahui menjadi perantara Antonio kasusnya dilimpahkan ke POM AL
untuk diadili di pengadilan militer.(sp/mk-03)
3 Tersangka Terkait Suap Gas Bangkalan Kembali Diperiksa KPK
Written By Unknown on Thursday, December 11, 2014 | Thursday, December 11, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment