Stokfile PT BIB |
Batulicin (Metro Kalimantan) - Hilangnya barang bukti batubara sebanyak kurang lebih 41.000 Mt batubara
hasil penyitaan dari operasi Ilegal Mining oleh Tim Krimsus Polda Kal-Sel,
Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/27-4/1/2014/DitReskrimsus pada
tanggal 12 Januari sampai dengan 31 Januari 2014, tertangkap tangan dan
barang bukti batubara hasil PETI dipelabuhan PT.Anugerah Borneo Coal (
ABC) Satui oleh PT. Trinity Minning Reaources ( TMR) subkontraktor
PT.Borneo Indobara PKP2B PT.BIB Alamunda km.07 Kecamatan Satui Tanah
Bumbu, Kalimantan Selatan.
Hal ini terungkap dalam proses persidangan terbuka untuk umum rabu (10/12) lalu di Pengadilan Negeri Batulicin Tanah Bumbu, yang dipimpin Ketua Majelis Persidangan Jamroni.SH.MH pada sidang nomor perkara :323/pid.sus/2014/PN.Bln atas tuduhan tindak pidana melanggar pasal 156 jo Pasal 158 dan Pasal 161 dan Undang Undang Minerba no:4 tahun 2009 atas nama H.AB dan H.MA.
Dimana ditemukan adanya indikasi (fakta persidangan)
penggelapan barang bukti penyitaan tanpa dilelang dan menyembunyikan
fakta sebenarnya dimana tersangka kordinator PETI saat itu adalah Sondak
(Chip Security
BIB – TMR kasusnya SP3 Krimsus Polda Kal Sel), Romda (Manager
Oprasional TMR), Berhani dan Edy Santoso yang diketahui oleh pimpinan
PT.BIB – PT. TMR.
Dengan estimasi harga batubara saat itu sebesar Rp.
380.000,-/Mt, maka hapir kurang lebih 15 M rupiah uang negara “raib” tak
berbekas, entah kemana. Dengan penggelapan barang bukti ini negara
telah mengalami kerugian, kalo pun itu disita negara, harus melalui
proses lelang setelah adanya keputusan Pengadilan dan hasil penjualannya
pun harus masuk ke Kas negara.
“Dengan jelas dan terang perbutan tersebut melanggar
Undang-undang No.31/1999 junto Undang Undang No.20/2001 tentang tindak
pidana korupsi dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan”, ungkap Gusti
Wahyu Hidayat.SH Ketua LSM KPMP Marcab Tanbu menanggapi permasalahan
hilangnya barang bukti sita tanpa lelang dalam persidangan.
Disinyalir dalam hal ini adanya persengkongkolan dan
pemufakatan jahat yang dilakukan bersama sama, masif terorganisir,
menjual atau menghilangkan barang bukti kejahatan yang dilakukan
bersama-sama oleh PT.TMR, Dirut PT.ABC, Kepolisian Polda Kal-Sel, PT.BIB
dan Distamben Kabupaten Tanah Bumbu yang mana mengeluarkan SKAB
batubara bermasalah tersebut sehingga timbulnya kerugian negara.
Saat berita ini dirillis, proses
tahapan persidangan masih berjalan , dan perkara belum vonis, karena
masih meminta keterangan saksi-saksi. Persidangan berikutnya akan
digelar minggu depan.(Btn/mk-05)
0 komentar:
Post a Comment