Padang (Metro kalimantan) - Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan,
mengatakan, dana Rp1 miliar untuk satu desa sesuai UU Desa belum masuk
dalam APBN 2015.
"Mungkin bisa masuk dalam APBN Perubahan 2015. Tetapi sekarang
anggarannya dalam APBN memang belum ada," kata dia, di Padang, Jumat.
Persoalan lain terkait dana desa itu menurut dia, adalah belum
jelasnya kelembagaan yang mengelola apakah berada di bawah Kemendagri
atau Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
"Desa sebelumnya berada di bawah Kemendagri, sekarang dibentuk
Kementerian baru yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi. Namun, kewenangan terkait dana desa ini belum jelas
antara dua lembaga ini," kata dia.
Menurut dia, agar UU Desa itu bisa berjalan maksimal, persoalan
kelembagaan yang memiliki kewenangan tersebut harus jelas terlebih
dahulu.
Berbeda dengan Djohan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi, Marwan Jafar, Jumat malam mengatakan, dana desa
senilai Rp1,4 miliar untuk tiap desa diperkirakan akan cair April 2015.
Dia meminta aparatur desa menyiapkan diri untuk memanfaatkan dana
itu secara optimal. Salah satu persiapan yang diminta adalah RPJMDes
(Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)(ant/mk05)
APBN 2015 Belum Ada Anggaran Dana Desa
Written By Unknown on Saturday, December 6, 2014 | Saturday, December 06, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment