Brigjen Pol Didik Purnomo/net |
Dia disebut memperkaya para pihak yang telah dipidana yaitu, Irjen Pol Djoko Susilo sebesar Rp 32 miliar, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto sebesar Rp 93,3 miliar, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro Bambang sebesar Rp 3,93 miliar. Kemudian ikut memperkaya Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp 15 miliar.
Beberapa anggota Polri yang disebut kecipratan duit korupsi simulator adalah Wahyu Indra Pramugari sebesar Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawa senilai Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, termasuk makelar pencari perusahaan pendamping bernama Warsono Sugantoro alias Jumadi senilai Rp 20 juta.
"Terdakwa sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak pernah menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tapi hanya menyetujui harga diajukan oleh Ketua Panitia Pengadaan Teddy Rusmawan. Harga itu dibuat atas kesepakatan antara Teddy, Budi Susanto, dan Djoko Susilo" kata Jaksa Roni saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12).
Didik selaku PPK dianggap menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,98 miliar dari nilai proyek Rp 200,56 miliar.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp 56 miliar untuk simulator R2 sejumlah 700 unit dengan nilai masing-masing unit RP 80 juta, dan R4 senilai Rp 144,56 miliar untuk 556 unit dengan harga satuan Rp 260 juta.(sp/mk-03)
0 komentar:
Post a Comment