Fuad Amin .net |
Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menangkap satu anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI
AL) bersama dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Bangkalan,Madura Fuad Amin Imron.
"Ini kita masih dalam
proses ada tiga-empat orang yang diamankan, ada satu TNI AL, satu
(orang) swasta, satu (orang) penyelenggara negara. Bukan backing tapi
orang yang diduga terlibat," kata Ketua KPK Abraham Samad di
sela-sela acara Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi di Jakarta,
Selasa (2/12).
KPK melakukan tangkap tangan pada Senin (1/12)
pukul 11.30 WIB di Bangkalan, Madura terhadap tiga orang, salah
satunya adalah mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imran. Ketiganya
sudah ada di gedung KPK Jakarta sejak Selasa (2/12).
"Tapi
sekarang masih dalam proses pemeriksaan, jadi kita belum bisa
menyimpulkan. Saya terikat untuk tidak boleh menyampaikan secara
gamblang tapi terdiri dari penyelenggara negara, swasta, dan satu TNI
AL," tambah Abraham.
Anggota TNI AL tersebut menurut
Abraham akan diserahkan ke peradilan militer.
"TNI AL ini
akan kita serahkan karena dia akan tunduk pada peradilan militer tapi
pangkatnya tidak terlalu tinggi, mungkin sersan, atau apalah gitu.
Tapi bukan perwira," jelas Abraham.
Namun Abraham
memastikan bahwa anggota TNI tersebut berperan dalam pemberian
uang.
"Ya benar, orang ini jadi salah satu orang yang
punya peranan dalam proses penyimpangan, proses transaksi, dan
lain-lain," ungkap Abraham.
Tapi Abraham belum bisa
memastikan modus tindak pidana korupsi yang dilakukan.
"Ini
terkait masalah gas. Kami belum menyimpulkan apakah dia akan
dikenakan pasal penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan. Ini masih
sedang terus didalami," ungkap Abraham.
Ia hanya
memastikan bahwa pihak swasta memberikan sesuatu kepada penyelenggara
negara.
Tak mungkin penyelenggara negara memberikan sesuatu ke
swasta, pastilah swasta memberikan sesuatu kepada penyelenggara
negara berkaitan dengan kedudukan si penyelenggara negara untuk
memberikan," tambah Abraham.
Sayangnya Fuad meminta atau
menerima, KPK belum dapat membuat kesimpulan.
"Apakah dia
menerima atau meminta, atau memaksa meminta, kan bisa dikenakan
pemerasan. Jadi untuk sementara itu akan disampaikan secara gamblang
lewat jumpa pers di kantor KPK oleh pimpinan yang lain," tukas
Abraham.
Dalam OTT tersebut, KPK mendapatkan barang bukti
sebesar Rp700 juta yang diduga menjadi pemberian kepada Fuad.
Pemberian itu merupakan jatah yang diberikan sejak perjanjian 2007. (ant/sp/mk)
0 komentar:
Post a Comment