Gun Gun Juru Sita PN Banjarmasin Dan H Salwan (ags) |
Tetapi penolakan ini tidak menjadi hambatan bagi Panitia Pengadaan Lahan Pemko Banjarmasin untuk terus mendapatkan lahan yang merupakan jalur hijau untuk dibebaskan untuk pelebaran jalan Veteran, buktinya, kemarin (22/12) uang cash senilai Rp7,375.684.320 sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Ketika di konfirmasi dengan ketua PN Banjarmasin Sujatmiko
SH mengenai telah diterimanya uang dari Pemko Banjarmasin untuk konsinyasi membenarkan. bahwa “Untuk konsinyasi 40 orang warga Veteran, tadi pagi pihak
Pemko sudah mereka terima,” ujar Sujatmiko.
Karena nilainya uang yang kita terima sangat besar,serta untuk keamanannya, uang tersebut kemudian kami disimpan di bank Kalsel. Juru sita dari PN
Banjarmasin dengan pihak Pemko di kawal dengan sejumlah petugas Satpol PP
membawa uang senilai miliaran itu ke Bank Kalsel dengan tiga buah mobil
“Karena jumlah uangnya banyak, mencapai Rp. 7 Miliar lebih terpaksa kita masukan ke bank,
tadi pagi melalui juru sita PN Banjarmasin Gun Gun dan H Salwan bersama dengan pihak Pemko
langsung menyetorkan uangnya ke Bank Kalsel,” ucapnya.
Ketika dikonfirmasi dengan Juru Sita PN Banjarmasin Gun Gun dan H Salwan mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan uang tersebut ke Bank Kalsel untuk disimpan ini berdasarkan kwitansi yang telah mereka terima dari pihak bank kalsel, dan ini tanpa dikenakan bunga oleh pihak bank. kata Gun Gun.
Sebelumnya, paguyuban warga Jln Veteran Banjarmasin
Timur menyiapkan gugatan hukum pada Panitia Pengadaan Lahan Pemko Banjarmasin
jika langkah konsinyasi Pemko ke pengadilan tetap di lakukan.
Dasar penolakan mereka, pertama, permohonan konsinyasi wajib
melampirkan berita acara musyawarah. Selama dua tahun pembebasan mandeg, pemko
tak pernah sekalipun mengajak warga untuk duduk bersama. Kedua, konsinyasi
boleh dilaksanakan setelah 75 persen bangunan sudah berhasil dibebaskan. sementara
yang dibebaskan belum seluruhnya.
Kemudian persentase harus dihitung berdasar jumlah persil,
bukan berdasar jumlah pemilik. Di Jalan Veteran, dari 106 persil bangunan, baru
58 persil yang dibebaskan.(ags)
0 komentar:
Post a Comment