Abraham S & Bambang saat memperlihatkan skema penyidikan |
Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan dalam tradisi KPK, seorang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasti akan ditahan. Penahanan tersebut dilakukan ketika proses pemberkasan perkara tersangka sudah lebih dari 50 persen.
"Saya tegaskan
tidak ada tradisi dan tidak pernah diberlakukan di KPK bahwa
seseorang yang sudah ditetapkan jadi tersangka tidak ditahan,"
kata Abraham di Gedung KPK, Kamis (15/1).
Abraham menyatakan,
proses pemberkasan menjadi salah satu pertimbangan penahanan karena
KPK terikat aturan dalam KUHAP yang memberikan batas maksimal
penahanan selama selama 120 hari.
Jika selama itu proses penyidikan
belum tuntas, tersangka dapat bebas demi hukum. Meski demikian,
Abraham meminta masyarakat tidak meragukan kemampuan KPK menahan Budi
Gunawan.
"Teman-teman tidak perlu ada keraguan kapan BG
ditahan. Itu cuma masalah SOP dan prosedur hukum yang harus kita
lewati," tegas Abraham.
Lebih jauh Abraham menyatakan, KPK
tidak mengenal SP3 atau penghentian penyidikan. Dengan demikian, kata
Abraham menegaskan setelah pemberkasan rampung, Budi Gunawan akan
menjalani persidangan.
"Dalam UU KPK, kami tidak mengenal
SP3, jadi yakinlah bahwa kasus BG pasti akan disidangkan,"
katanya.
Menurut Abraham, lamanya proses penyelidikan rekening
Budi Gunawan hingga ditingkatkan menjadi penyidikan, bukan karena KPK
tidak berani mengusut kasus tersebut.
Dikatakan, lamanya proses
penyelidikan lebih disebabkan upaya KPK mencari lebih dari dua alat
bukti yang akurat dan tidak terbantahkan terkait transaksi
mencurigakan yang ditengarai melibatkan Komjen Budi.
"Ketika
KPK tingkatkan ke penyidikan maka kami sudah bisa pastikan bahwa
seluruh alat bukti dan fakta-fakta itu tidak akan terbantahkan lagi
di persidangan, dan itu terjadi selama ini,"
jelasnya.
Diberitakan, KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai
tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait transaksi
mencurigakaan atau rekening gendut.
Budi yang tinggal beberapa
langkah lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Korps Bhayangkara
disangka menerima suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala
Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan
jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.(sp/mk05)
0 komentar:
Post a Comment