Oknum Polisi Pakai Baju Merah & Hj Masgiati saat tertangkap |
Dalam pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Maulidah dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dihadapan ketua Majelis Hakim Abdul Siboro yang juga merupakan wakil ketua pengadilan negeri Bajarmasin, terdakwa Masgiati alias Mama Iwan dituntut selama 12 tahun dan denda sebanyak 1 Miliar subsider 6 bulan.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, Majelis Hakim langsung mempertanyakan apakah terdakwa akan memberikan jawaban, ternyata terdakwa langsung memberikan tanggapan dan hanya memberikan pembelaan secara lisan dan terdakwa meminta keringan karena mengakui akan perbuatannya.
Mendengar tanggapan langsung dari terdakwa Masgiati, Majelis Hakim meminta skor sekitar 10 menit, untuk melanjutkan dengan pembacaan vonis, setelah hampir 10 menit Masgiati langsung divonis oleh Ketua Majleis Hakim Abdul Siboro dengan Vonis selama 8 Tahun denda Rp. 1 miliar subsider 3 bulan.
Ketika ditanyakan akan putusan hakim tersebut, Masgiati hanya tersenyum, sambil berlalu menuju sel tahanan di Pengadilan Negeri Banjarmasin
Sekedar diketahui terdakwa Hj. Masgiati alias Mama Iwan yang merupakan pengusaha truk angkutan dan bandar arisan tertangkap tangan oleh anggota dir narkoba Polda Kalsel, saat menyerahkan sabu kepada Heru Purwanto yang merupakan oknum anggota kepolisian sektor Pelaihari berpangkat Aiptu dan ketika digeledah didalam saku celana oknum polisi ditemukan sabu terbungkus tissu seberat 0,16 gram di desa Batu Ampar, Kecamatan Tambang Ulang, Pelaihari Kabupaten Tanah Laut.
Dalam pengeledahan didalam mobil Hj Masgiati, petugas menemukan 1 (satu) buah tas warna merah tanpa nama di jok mobil bagian sebelah kiri yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 99,42 gram, 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 46,44, 1 (satu) paket dengan berat bersih 0,40 gram, 1 (satu) paket sabu-sabu dengan berat bersih 2,30 gram.(ags)
0 komentar:
Post a Comment