Palu (Metrokalimantan) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah,
menetapkan pimpinan perusahaan PT MRM berinisial MI sebagai tersangka
dalam kasus tindak pidana korupsi mark up pengadaan mobil dinas di
Sekretariat DPRD Kota Palu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus)
Kejari Palu, Nur Alim Rachim kepada wartawan di ruangan kerjanya, Kamis
(27/11/2014).
Nur Alim mengatakan menerbitkan surat penyelidikan dugaan kasus tersebut
pada 18 November 2015. Sehingga penyidik pun menyelidiki dugaan korupsi
pengadaan mobil dinas yang dilakukan pada tahun 20015 itu.
Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus
dugaan korupsi mark up mobil dinas ini. Namun belum bisa dipastikan,
karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, apakah ada tersangka lain atau tidak," katanya.(metronews/mk-03)
Kejari Palu Tetapkan Tersangka Kasus Mark-up Pengadaan Mobil Dinas
Written By Unknown on Friday, November 28, 2014 | Friday, November 28, 2014
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment