Aspani Jaya Pakai Baju Abu Abu |
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan
alat peraga pendidikan dan sarana penunjang pembelajaran di Dinas Pendidikan
Kabupaten Batola di tuntut jaksa selama 1 tahun 6 bulan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (14/1/2015) .
Mereka berlima dituntut 18 Bulan kurungan penjara oleh JPU Kejari Marabahan Muladi SH, dihadapan ketua majelis hakim Darsono. Mereka yang mendapat tuntutan yakni Catur Triastono, Tafuiq
Qurrahman dan Zaenal Hakim dalam satu berkas dan Aspani Jaya serta Ahmad Baihaki satu berkas mereka berlima harus membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta
subsider 3 bulan.
Kelima PNS di lingkungan Dinas Pendidikan ini, dinilai jaksa telah bersalah karena melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk informasi, dalam perkara tersebut jaksa menyeret 5
orang tersangka. Untuk persidangannya berkas perkaranya di bagi menjadi dua
berkas.Ppertama terdiri dari Catur Triastono, Taufiq Qurahman dan Zaenal
Hakim, dengan majelis hakim yang menyidangkannya dipimpin hakim Darsono
SH, sedangkan berkas kedua terdiri dari terdakwa Aspani Jaya dan Ahmad
Baihaki, majelis hakim ditangani oleh A Jaini.
Meskipun berkas perkaranya dipisah menjadi dua berkas, namun
dakwaan yang di sangkakan kepada kelimanya tetap sama yakni memenangkan tender
atas CV Karunia Baru, yang menggunakan dokumen palsu berupa alamat fiktif.
Akibat perbuatan kelima terdakwa, dari hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalsel negara dirugikan Rp. 1.059.127.409.
Sementara direktur CV Karunia Salim Alatas (perkara sudah di vonis di pengadilan yang sama), ini dilakukan atas suruhan terpidana Yudi Setiawan. Karena Salim adalah karyawan dari PT Citra Inti Pharmindo milik terpidana Yudi Setiawan.(ags)
0 komentar:
Post a Comment