Wkl Ketua KPK Zulkarnain |
"Ini betul-betul serangan langsung terhadap pimpinan KPK. Dengan adanya peristiwa menyedihkan ini berarti pukulan telak," kata Zulkarnain saat jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/1).
Menurut Zulkarnain, dengan ditetapkannya BW sebagai tersangka maka berdasarkan undang-undang, yang bersangkutan harus diberhentikan sementara.
Kenyataan itulah, yang disebut Zulkarnain sebagai pukulan telak bagi KPK. Mengingat, jumlah pimpinan lembaga anti rasuah tersebut kembali berkurang dan menyisakan tiga orang saja, yaitu dirinya, Adnan Pandu Praja dan Abraham Samad.
"Menurut UU KPK, harus diberhentikan sementara (pak BW). Ini menurut hemat kami penegak hukum paham betul. Berarti penegakan hukum dilemahkan," tegas Zulkarnain.
Seperti diketahui, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Ronny Sompie membenarkan peristiwa penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW), pada Jumat (23/1) pagi di kawasang Depok.
Ronny mengatakan BW ditangkap atas tuduhan memberikan keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara PHPU di Kota Waringin Barat tahun 2010.
Penangkapan BW tersebut terkesan sangat tiba-tiba. Apalagi, penangkapan pasca KPK menetapkan calon Kapolri tunggal, Komjen Pol Budi Gunawan. (ant/sp/mk03)
0 komentar:
Post a Comment