Bambang Widjojanto |
"Pasal yang dikenakan tidak jelas, ayat berapa," ujar pengacara senior Todung mulya Lubis bersama sejumlah aktivis yang mendatangi gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/1/2015).
Kuasa hukum dan Bambang sempat menolak menandatangani BAP karena Pasal 55 KUHP dikenakan, tidak diperinci apakah ayat 1 atau 2.
Ketentuan mengenai 'turut melakukan' dan 'membantu melakukan' dapat dilihat dalam Pasal 55 (turut melakukan) dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (membantu melakukan):
Pasal 55 KUHP:
(1) Dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana:
1e. Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu;
2e. Orang yang dengan pemberian, perjanjian, salah memakai kekuasaan atau pengaruh, kekerasan, ancaman atau tipu daya atau dengan memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan, sengaja membujuk untuk melakukan sesuatu perbuatan.
(2) Tentang orang-orang yang tersebut dalam sub 2e itu yang boleh dipertanggungjawabkan kepadanya hanyalah perbuatan yang dengan sengaja dibujuk oleh mereka itu, serta dengan akibatnya.
Pasal 56 KUHP:
Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
(1) Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
(2) Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Mabes Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat (23/1/2015) pukul 07.30 WIB usai mengantar puterinya sekolah. Bambang ditangkap atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.
Bambang di-BAP sejak pukul 17.00. Hingga pukul 22.00 WIB, Bambang belum juga keluar dari gedung Bareskrim Polri. Sekitar pukul 23.00, Bareskrim Mabes Polri menyatakan Bambang telah menandatangani BAP-nya setelah diperiksa 12 jam lebih. Bambang kemudian secara resmi ditahan Polri.(mi/mk05)
0 komentar:
Post a Comment