Fauzan Saat Bertemu Masyarakat di PN Banjarmasin (ags) |
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) kesra tahun 2010 dengan
terdakwa Fauzan Saleh dengan agenda pembacaan duplik, kembali digelar di Pengadilan
Tipikor Banjarmasin, Selasa (6/1/2015) sore.
Duplik yang dibacakan oleh mantan Wakil Bupati Kabupaten Banjar untuk menjawab tanggapan atas replik
dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kalsel, dalam jawaban ini Fauzan berharap kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang telah terbukti di persidangan dalam memberikan putusan yang seadil adilnya.
”Saya berharapan kepada majelis hakim, agar dapat kiranya membebaskan saya dari segala
tuntutan JPU,” kata Fauzan usai sidang.
Fauzan menjelaskan , berdasarkan fakta persidangan, bahwa tuduhan JPU atas kerugian negara sebanyak Rp
1,4 miliar terhadap dirinya itu tidak mendasar. Karena seluruh uangnya sudah
disalurkan kepada masyarakat dengan adanya laporan pertanggung jawaban penggunanaan dana.
”Dasar kerugian negara sebanyak Rp 1,4 miliar tidak masuk akal, karena dana tersebut semua sudah diserahkan kepada masyarakat yang mengajukan proposal dan ketika ditanyakan didepan persidangan sudah tidak ada masalah bagi masyarakat penerima dengan jumlah 154 orang itu,” katanya.
Tuduhan kepada dirinya, telah merugikan negara, hanya dari pendapat para
ahli saja dan asumsi pihak JPU, seharusnya yang berhak mengaudit adalah BPKP atau BPK karena merupakan auditor yang ditunjuk oleh negara.
Fauzan menambahkan bahwa ”Seharusnya Jaksa meminta kepada
BPKP atau BPK yang sudah ada perwakilannya Kalimantan Selatan untuk melakukan audit invstigasi bansos Kesra Kalsel tahun 2010, kalau benar benar audit BPKP dan BPK turun pasti akan ketahuan siapa pelakunya, serta nilai kerugian negara
yang ditimbulkan akibat kasus bansos kesra tersebut juga pasti akan jelas diketahui".
Untuk tuduhan pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub)
No 040 tahun 2009, juga dibantah keras oleh Fauzan. Sebab menurutnya, apa yang
telah dilakukannya selama ini telah sesuai dengan aturan. ”Saya menjalankan
sesuai dengan peraturan yang ada,” kan ada aturan sebelumnya yang menegaskan masalah penyaluran bansos dana alokatif DPRD Kalsel tahun 2009-2014 penyalurannya melalui kesra.
Persetujuan untuk pencairan bansos dana alokatif untuk anggota DPRD Kalsel tahun 2009-2014 harus melalui kepala biro keuangan, kalau tidak ada persetujuan dari kepala biro keuangan, walaupun kesra menyetujui dana bansos tersebut tidak akan cair.(ags)
0 komentar:
Post a Comment