Kabiro Hukum KPK Chatarina M Girsang |
"Yang pertama kolegial kolektif, karena undang-undang sendiri memungkinkan bahwa pimpinan tidak harus lima (pimpinan)," kata Chatarina seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Menurut saksi ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, pimpinan KPK mustahil harus selalu dipimpin oleh lima orang karena ada konflik kepentingan yang membuat pimpinan KPK berhalangan.
Zainal mengatakan, pimpinan KPK sekurang-kurangnya dipimpin oleh tiga orang.
Dalil gugatan yang lemah selanjutnya, kata Chatarina, ialah tidak cukupnya bukti bahwa lembaga praperadilan berwenang memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan.
"Bukan wewenang pengadilan ini untuk menilainya," kata Chatarina.
Dalam keterangan saksi ahli KPK Bernard Arif Sidharta dan Junaedi menyebutkan pengadilan tindak pidana korupsi yang berhak membuktikan kebenaran seseorang ditetapkan tersangka.
Adapun yang ketiga, lanjut Chatarina, mengenai penyidikan Budi Gunawan tidak sah karena tidak dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Menurut para ahli kan tidak ada keharusan pada undang-undang," kata Chatarina.
Saksi ahli mantan jaksa di Kejaksaan Agung Adnan Paslyaja mengatakan keterangan calon tersangka tidak diperlukan lagi apabila penyelidikan sudah cukup bukti.
Sedangkan yang terakhir mengenai Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan Budi Gunawan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang digunakan dalam penyelidikan.
"Yang keempat bahwa LHA (yang didalilkan) itu dianggap menggunakan tahun 2003-2009," kata Chatarina.
Padahal LHA yang digunakan KPK dalam penyelidikan ialah tahun 2014.
"Jadi berbeda dengan LHA nya Polri (tahun 2009 yang hilang di Bareskrim). KPK menggunakan LHA 2014," kata Chatarina.
Hakim Sarpin Rizaldi menutup sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dan akan melanjutkan pada sidang putusan Senin (16/2) pukul 09.00 WIB.
Putusan sidang akan dibacakan selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB.(ant/sp/mk03)
0 komentar:
Post a Comment