Majelis Hakim Sarpin (ant) |
"Dia hanya bisa mengadili beberapa di KUHAP dan tersangka nggak masuk di situ (KUHAP)," kata Kepala Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Emerson Yuntho di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).
Selain KY, Emerson menyatakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga akan melapor kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA). Emerson menyatakan, Sarpin dapat diperiksa secara internal dan eksternal oleh KY dan MA. Jika terbukti melanggar etik, Sarpin dapat dikenai sanksi. Hal ini, menurut Emerson pernah terjadi dalam kasus Chevron yang dianulir dan hakim yang memutus praperadilannya dikenai sanksi dengan dimutasi.
"Waktu kasus penetapan tersangka di Chevron itu kan hakim dimutasi, kena sanksi. Jadi kita minta hakim ini diperiksa. Harusnya dipecat si Sarpin," jelasnya.
Emerson mengaku tak kaget dengan putusan Sarpin. Apalagi, mengingat track record Sarpin yang telah delapan kali dilaporkan ke KY dan diperiksa secara internal oleh MA.
"Intervensi pada Sarpin, kita duga iya ada. Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG. Dia pernah dilaporin delapan kali, pernah diperiksa di internal MA dua kali," ungkapnya.
Meski demikian, Emerson mengakui putusan KY nantinya tidak akan mengubah putusan praperadilan. Untuk itu, Emerson meminta KPK mengajuka PK. Jika tak menempuh jalur PK, Emerson khawatir akan banyak tersangka KPK yang mengajukan praperadilan.
"Nggak cuma tersangka KPK, tapi di Kejagung juga sama. Mereka akan persoalkan soal praperadilan. Bakal ada kekacauan hukum," katanya.(sp/mk03)
0 komentar:
Post a Comment