Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Tipikor Kejari Kotabaru kembali melimpahkan perkara korupsi pengadaan pakaian seragam Linmas Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Kotabaru Tahun Anggaran 2013 ke Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin.
Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin Mulyadie mengatakan bahwa berkas perkara Yusdi Norhasni S.Sos korupsi pangadaan pakaian Linmas Satpol PP sudah masuk,” Senin (2/3/2015) siang.
Perkara dengan No register 20/PIDSUS/TPK/2015/PN.BJM ini akan dilaksanakan pada hari Selasa (3/3/2015) (besok). kata Mulyadie.
Berkas perkara sudah masuk tanggal 26 Februari 2015, dan hakimnya sudah di tunjuk oleh Ketua PN Banjarmasin” jelasnya.
Rencanannya hakim yang akan menyidangkan adalah Afandi Widaryanto M SH, Mardiantos SH dan Bagus Handoko SH. kata Mulyadie.
Jaksa Pidana Khusus Kejari Kotabaru Syaiful ketika dihubungi lewat telepon mengatakan kepada MK, bahwa sidang dakwaan akan dilaksanakan pada selasa besok (3/3/2015)
“Iya rencana Selasa besok sidang perdananya, kami hanya kana membacakan surat dakwaan” katanya.
Sekedar diketahui, kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam Linmas Satuan Polisi Pamong Praja Kotabaru Tahun Anggaran 2013 senilai Rp 2 miliar lebih dengan terdakwa Pejabat Pelakasana Teknis Kegiatan (PPTK) Yusdi Norhasni ini sampai ke meja hijau setelah adanya laporan dari masyarakat.
Pihak kejaksaan yang mendapat laporan tersebut, kemudian melakukan penyidikan.
Dari hasil penyidikan itu ditemukan bukti-bukti bahwa Yusdi selaku PPTK telah melakukan pengadaan barang baju linmas tetapi tidak sesuai spesifikasi yang ada.
Dari hasil audit BPKP Kalimantan Selatan, menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.(ags)
Besok Sidang Perdana Korupsi Pengadaan Pakaian Linmas Kotabaru
Written By Unknown on Monday, March 2, 2015 | Monday, March 02, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment