Akil Muchtar |
"Karena telah berkekuatan hukum tetap, hari ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Kamis (12/3).
Proses eksekusi Akil yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK rampung dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB.
"Proses eksekusi selesai sekitar jam lima sore ini," ungkap Priharsa.
Diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan Akil Mochtar. Putusan MA menguatkan putusan penjara seumur hidup yang ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga menolak banding yang diajukan Akil Mochtar dan menyatakan Akil tetap mendapatkan hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu.
Rinciannya yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).(sp/mk03)
0 komentar:
Post a Comment