Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah lama dilakukan penyidikan akhirnya direktur PT Tri Sakti Manunggal Cabang Kotabaru Herninda Rafina
Zairin dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (26/2/2015)
Yang bersangkutan dihadapkan kemejahijau oleh Jaksa Penuntut umum
Kejaksaan Negeri Kotabaru karena diduga melakukan tindak pidana korupsi
sebesar Rp 617 juta dari nilai proyek Rp 5.3 miliar pekerjaan jalan
Tanjung Batu, Senaken, Pudi, Tanjung Mahkota dan sekandis Kotabaru.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kotabaru M. Syaiful SH saat membacakan dakwaannya dihadapan Majelis Hakim Abdul Siboro, bahwa pelaksanaan proyek peningkatan jalan Tanjung Batu, Senaken, Pudi, Tanjung Mahkota
dan Sekandis Kotabaru tersebut dilaksanaan selama 80 hari dari Tgl
11 Oktober sampai dengan 29 Desember 2011,
Pekerjaan kontraktor sampai tanggal 19 Desember 2011 hanya sampai 26 persen.
Kemudian diperpanjang lagi dengan adendum akan selesai pada tanggal 30 Desember sebanyak 76,02
persen.
Sampai pada hari H-nya tanggal 30 Desember 2011 ternyata tidak sampai mencapai target, hanya
bisa selesai 59.34 persen sementara pembayaran telah dilakukan pencairan 76
persen Rp 2,4 miliar.
Karena tidak selesai 76 Persen Direktur PT Tri Sakti Manunggal Pusat H
Ajai di Bandung, membolikir rekening perusahaan. Tetapi dibuka kembali oleh terdakwa. Kerugian Uang
Negara Rp 617 juta.
Sehingga terdakwa didakwa dengan pasal 2 dan 3 undang undang tipikor. (ags)
Kontraktor Jalan Tanjung Batu - Sanaken Dimeja Hijaukan
Written By Unknown on Tuesday, March 3, 2015 | Tuesday, March 03, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment