Gedung KPK |
“KPK bukan Tuhan, maka perlu perbaikan. Saya anjurkan UU KPK direvisi sehingga ada koordinasi antara penyidik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” ujar Alfons di Jakarta Selatan, Minggu (8/3).
KPK, katanya harus menyadari bahwa ketika seorang ditetapkan menjad tersangka, sebagian haknya hilang. Karenanya, proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka serta tahapan selanjutnya harus dilakukan secara hati-hati.
“Jangan sampai nasih tersangka terkatung-katung sampai berbulan, bahkan bertahun-tahun. Dulu itu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, dua puluh hari kemudian langsung sidang,” tandasnya.
Penetapan tersangka terhadap seseorang, menurutnya memberikan dampak sosial dan politik. Seorang tersangka ke depannya akan sulit bertarung di dunia politik jika sudah ditetapkan tersangka.
“KPK sebenarnya harus menghormati hak-hak seseorang apalagi yang ditetapkan tersangka,” katanya.
Alfons memahami perasaan seseorang yang nasibnya dlgantung begitu saja. Mantan perwira polisi ini mengaku mengalami hal demikian. Pada 2000, saat berpangkat Kombes, Alfons ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, setelah melawan Kapolri Jendral Polisi Bimantoro.
"Sampai sekarang saya masih tersangka, setelah empat belas tahun status saya belum jelas," ungkapnya.(B1/mk05)
0 komentar:
Post a Comment