Illustrasi Pilkada Serempak |
Dia menemukan tidak satupun pasal dalam UU yang mengatur penyelenggaraan serentak 2015 itu, memberikan sanksi pidana bagi peserta pilkada yang melakukan politik uang.
Hal tersebut, menurutnya memicu kerawanan konflik dalam pesta demokrasi daerah tersebut.
"Politik uang bisa punya sanksi pembatalan pencalonan. Tapi anehnya di dalam UU Pilkada tidak diatur sanksi pidananya," katanya dalam sebuah diskusi di gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (23/4).
Dia melanjutkan, selama proses pilkada, sanksi pidana kepada peserta tidak akan efektif. Padahal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Pasal 149 menyebutkan perbuatan politik uang dalam pemilu secara umum dapat dikenai pidana kurungan.
Anas beranggapan kekosongan hukum tersebut membuktikan lemahnya penegak hukum yang dibikin pembuat UU yang notabene partai politik terhadap diri mereka sendiri.
"Tidak mungkin legulator membuat lubang untuk dirinya sendiri. Sehingga penegakan hukum pemilu dibuat mandul dalam pilkada ini. Dibuat tidak punya daya kuat," ujarnya.(B1/mk04)
0 komentar:
Post a Comment