Hosting Unlimited Indonesia

Kasus Golkar Jangan Salahkan Menkumham

Written By Unknown on Monday, April 20, 2015 | Monday, April 20, 2015

Jimly Asshiddiqie (ant)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu  (DPP), Jimly Asshiddiqie mengingatkan semua pihak untuk tidak serta merta menyalahkan Surat Keputusan (SK) Meteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasona Laoly terkait konflik Partai Golkar.  

Pasalnya, semua orang, terutama pihak yang sedang bertikai, akan berkata sesuai persepsi mereka masing-masing. Karena itu, biarkan pengadilan yang memutuskannya.

"Jangan salahkan Menkumham. Ini masalah internal partai yang sedang berkonflik. Negara dengan kekuatannya sudah berusaha agar kedua kubu di Partai Golkar untuk rujuk, karena itu jalan keluar yang lebih bermartabat. Tetapi keduanya ingin penyelesaian di pengadilan," kata Jimly kepada pers di Jakarta, Minggu (19/4).   

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lebih jauh mengatakan, karena konflik Partai Golkar sudah di ranah hukum, maka tunggu saja sampai ada keputusan tetap. 

"Pihak yang bertikai bisa mendesak PTUN untuk mempercepat mengeluarkan keputusan. Tetapi tentu keputusan PTUN juga tidak akan bisa memuaskan pihak yang kalah. Maka akan ada banding, lalu kasasi. Intinya akan lama juga," katanya.  

Karena itu, lanjut Jimly,  biarlah orang  yang berkonflik menikmati konfliknya dan melampiaskan semua urat nadi kekuasaan.  

"Jangan ganggu mereka. Biarkan mereka menikmati konfliknya, melampiaskan seluruh urat nadi kekuasaan menurut persepsi diri mereka sendiri," katanya. 


Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kementerian Hukum dan HAM, banyak pertanyaan  yang diajukan kepada Menteri  Hukum dan HAM, Yasona Laoly.

Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin misalnya mengatakan,  majelis Mahkamah Partai Golkar tidak pernah memutuskan memenangkan pengurus hasil Munas Jakarta. 

"Tolong ditunjukkan karena saya tidak menemukan satu kalimat pun dari putusan Mahkamah Partai yang mengakui pengurus Munas Ancol atau pun Munas Bali," kata Aziz di Ruang Rapat Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,  Senin (6/4/2015) malam.
Menjawab pertanyaan itu, Yasonna mengatakan bahwa SK terkait kepengurusan Agung Laksono diterbitkan berdasarkan fakta yuridis yang dipahaminya.

Menurut Yasonna, Mahkamah Partai telah memutuskan memenangkan kubu Agung Laksono berikut memberikan empat rekomendasi, yakni menghindari pihak yang menang menguasai penuh, merehabilitasi kader yang dipecat, membuat kepengurusan bersama, dan kubu yang kalah tidak membentuk partai baru. 

"Ada juga perbedaan cara melihat barangkali. Majelis tidak mencapai kesepahaman itu benar, tapi bukan berarti tidak tercapai keputusan. Karena sekarang sudah berlanjut di pengadilan, mari kita lanjutkan di pengadilan," ungkap Yasonna. 

Jimly mengatakan, ada dua cara pandang dalam memahami konflik Partai Golkar, tergantung persepsi masing-masing pihak.

Demikian halnya dengan SK Menkumham, semua boleh berkata sesuai dengan persepsi masing-masing. Tetapi karena masalah ini sudah di ranah hukum, maka tunggu saja putusan pengadilan.(sp/mk02)

0 komentar: