Ilustrasi Sabu sabu dan Timbangan Digital |
Dalam persidangan yang mana terdakwa Abdullah alias Dullah (30) pembeli sabu dan Syaiful Islam alias Ipung (26) yang merupakan penjual sabu dan di duga merupakan bandar narkoba kecil kecilan dengan barang bukti sabu sebanyak 4,99 gram, akhirnya di vonis oleh Majelis Hakim pengadilan negeri Banjarmasin .Selasa (31/03/15)
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Darsono SH MH, memvonis terdakwa Syaiful Islam alias Ipung selama 5 tahun 10 bulan dan Abdullah alias Dullah selama 5 tahun 6 bulan dan didenda sebanyak 1 miliar subsider 4 bulan.
Mengenai vonis Majelis Hakim berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum Haris Suherlan SH dari Kejati Kalsel, yang diwakili Ai Sunanti SH menuntut para terdakwa masing masing selama 8 tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan yang dibacakan pada hari itu juga dan langsung diputus oleh majelis hakim setelah mendengar jawaban para terdakwa melalui penasehat hukum dari LKBH Unlam yang diwakili Agus SH.
Terdakwa melanggar pasal 112 tidak terbukti dan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 132 jo pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI nomor .35 tahun 2009 tentang narkoba.
Berdasarkan keterangan dan data Syaiful Islam alias Ipung (26) merupakan resedivis yang sering keluar masuk penjara karena permasalahan yang sama menjual sabu sabu (ags)
0 komentar:
Post a Comment