Jakarta (Metro Kalimantan) - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta
mendesak dan mengingatkan lagi Kepolisian untuk tidak memidanakan
jurnalis dan media akibat sengketa pemberitaan. Termasuk terhadap
jurnalis dan Majalah Tempo yang memberitakan harta kekayaan Komisaris
Jenderal Budi Gunawan dan aliran dananya ke sejumlah pihak.
"AJI
mendesak Kepolisian menggunakan UU No.40/1999 tentang Pers dengan
melimpahkan penyelesaian sengketa pemberitaan antara pengadu dan Majalah
Tempo kepada Dewan Pers," ujar Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim dalam
keterangannya, Selasa (3/3/2015).
AJI Jakarta menilai langkah
Tempo memuat berita tentang harta kekayaan Budi Gunawan dan aliran
dananya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers. Pasal 4 UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers
nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan
dan informasi.
"Pasal 6 UU Pers juga menyatakan pers berperan
melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum," tuturnya.
Pers juga
melaksanakan perannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui,
menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, dan mendorong terwujudnya
supremasi hukum. Pers juga mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar. Untuk menjamin tugas dan peran
pers, Pasal 8 menyatakan, dalam melaksanakan profesinya jurnalis
mendapat perlindungan hukum.
"Karena itu, AJI Jakarta mendesak
Kepolisian menangani kasus Tempo dengan menggunakan prosedur sengketa
jurnalistik yang telah diatur UU Pers. Memidanakan jurnalis dan media
tidak hanya bertentangan dengan UU Pers, tapi juga mengancam tugas dan
fungsi pers sebagai pilar penting tegaknya demokrasi di Indonesia,"
Langkah
memidanakan jurnalis dan media akibat memberitakan kasus-kasus dugaan
korupsi berpotensi mengancam semua media dan para jurnalis di Indonesia
yang mengungkap kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Di
dalam UU Pers, ketidakpuasan atas sebuah berita, harus diselesaikan
lewat mekanisme hak jawab dan hak koreksi, yakni memberikan tanggapan
atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik
narasumber atau pembaca.
"Pasal 5 mewajibkan media yang memberitakan tersebut wajib memuat hak
jawab tersebut secara proporsional. Pihak yang tidak puas juga bisa
mengadukan media ke Dewan Pers," imbuhnya.
Karena itu, AJI
Jakarta menyatakan sikap, pertama, mendesak Kepolisian untuk menolak
upaya berbagai pihak yang berupaya memidanakan jurnalis dan media.
Kepolisian harus mengutamakan penggunaan UU Pers dan Nota Kesepahaman
(Memorandum of Understanding) yang sudah diteken Polri dan Dewan Pers
dalam memproses setiap pengaduan masyarakat seputar sengketa
pemberitaan, termasuk sengketa pemberitaan dengan Majalah Tempo.
Kedua,
mengajak Kepolisian untuk menghormati dan menaati keputusan Dewan Pers
bila telah diambil keputusan terkait dengan penyelesaian sengketa
pemberitaan antara pengadu dengan Majalah Tempo.
"Ketiga,
mengajak kepolisian, para pejabat negara dan masyarakat luas untuk
bersama-sama menghormati fungsi pers sebagai pilar penting kehidupan
bernegara di negara demokrasi," tutupnya.(dtk/MK03)
AJI Jakarta Minta Polri Hormati Fungsi Pers Sebagai Pilar Demokrasi
Written By Unknown on Wednesday, March 4, 2015 | Wednesday, March 04, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment