Koordinator TPDI Petrus Selestinus |
"Langkah KPK menyakitkan dan memalukan di tengah upaya rakyat Indonesia mendukung KPK melakukan Pemberantasan Korupsi termasuk terus mengusut dugaan korupsi BG dan tokoh-tokoh yang diduga berada di balik konspirasi mendelegitimasi dan menghancurkan KPK," ujar Petrus di Jakarta, Rabu (4/3).
Menurutnya, Kejaksaan Agung selama ini telah menjadi salah satu obyek pemeriksaan KPK dan terkenal minim prestasi. KPK, katanya sudah banyak menangkap jaksa-jaksa nakal karena kasus suap dan Kejaksaan tidak memiliki nyali untuk menangani kasus besar dengan kekuatan besar.
"Pelimpahan perkara BG ini juga memalukan KPK karena di tengah kriminalisasi secara masif dan terstuktur terhadap Pimpinan KPK, kini malah kasus yang sedang ditangani KPK pun diambil," terangnya.
Petrus juga menilai tidak ada putusan praperadilan yang menyatakan KPK untuk menyerahkan penanganan kasus BG kepada Kejaksaan Agung atau kepada Bareskrim Mabes Polri.
Dia memang mengakui permohonan Praperadilan BG dengan jelas menggambarkan dalam posita dan petitumnya agar seluruh berkas penanganan dugaan korupsi rekening gendut perwira polri dikembalikan seluruhnya kepada Bareskrim Mabes Polri.
"Namun justru pada poin petitum inilah yang tidak dikabulakn oleh Hakim Sarpin dalam putusan Praperadilannya itu," kata Petrus.
Dalam situasi normal dan sesuai ketentuan UU, menurutnya KPK boleh membagi-bagi pekerjaan penanganan kasus korupsi kepada Kejaksaan dan Kepolisian namun tetap di bawah koordinasi dan supervisi KPK. Tetapi, kasus BG ini berbeda karena sejak awal KPK punya keinginan kuat untuk menanganinya sendiri kasus melibatkan sejumlah perwira tinggi dan menengah Polri.
"Selain itu, kasus BG ini sudah membawa dampak negatif yang menyebabkan beberapa Pimpinan KPK dan penyidiknya menjadi tersangka. Karena itu KPK tidak boleh menyerah apalagi menyerahkan penanganan kasus BG kepada Kejaksaan Agung atau Bareskrim Mabes Polri atas dasar kompromi dan ketakutan," tandasnya.
Dia curiga, jika kasus BG diserahkan kepada Kejaksaan atau Polri, ada kemungkinan kasus BG dihentikan oleh Kejaksaan atau Polri. Dengan demikian ini menjadi awal jatuhnya KPK dan berpesta poralah koruptor-koruptor di negeri ini.
TPDI, katanya mendesak KPK untuk tidak menyerahkan penangnanan kasus BG kepada Kejaksaan atau jika menyerahkan maka harus tetap dalam payung KPK disertai dengan sejumlah persyaratan. Petrus mencontohkan KPK tetap mensupervisi dan dalam kurun waktu tertentu KPK dapat mengambilalih lagi manakala Kejaksaan dan Polri tidak sungguh-sungguh menanganinya.
"Modal dasar penanganan kasus ini adalah telah ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mengindikasikan keterlibatan BG. Jangan sampai alat bukti tersebut hilang atau dihilangkan," tuturnya.
"Pembentukan TIM bersama antara Kejaksaan dan KPK sebagai penyidik dengan memenuhi segala prosedur di bawah payung KPK adalah solusi paling baik," tambahnya.(Sp/MK05)
0 komentar:
Post a Comment