Sutan Bhatoegana (Google) |
Apalagi,
dakwaan tersebut tidak membeberkan secara rinci uang suap sebesar US$ 140 ribu
yang diterima dari Sekjen ESDM Waryono Karno mengalir ke anggota DPR lainnya.
"Pening kepala saya karena saya tidak mengerti akan uraian-uraian yang
dituduhkan kepada saya," kata Sutan, dalam persidangan, di Pengadilan
Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4).
Sutan menegaskan bakal mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang akan
dibacakan pada sidang selanjutnya, 20 April 2015.
Selain didakwa menerima suap
US$ 140 ribu dari Waryono Karno yang uangnya didapat dari SKK Migas, Sutan juga
didakwa menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard dari pengusaha Yan
Achmed Suep, serta satu unit tanah dan bangunan di Medan dari pengusaha Saleh
Abdul Malik.
Selain itu, Sutan juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunjangan hari
raya (THR) sebesar US$200 ribu dari Rudi Rubiandini. Uang THR tersebut dianggap
masih kurang karena jumlah anggota Komisi VII DPR 54 orang.
Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yakni, Dody
Sukmono, Mayhardy Indra Putra, Muhammad Riduan, dan Yadyn tidak disebutkan
kalau suap yang dituduhkan diterima Sutan sampai ke pimpinan Komisi VII lainnya
dan para anggota.
Jaksa KPK hanya menjelaskan kronologis Sutan meminta dan mendapatkan suap tanpa
memastikan apakah uang sebesar US$ 140 ribu yang diterima Sutan juga diberikan
kepada kolega-koleganya di Komisi VII.
Dalam dakwaan pertama disebutkan, Sutan mendapat suap dari Waryono Karno untuk
mempengaruhi anggota Komisi VII DPR dalam rapat kerja pembahasan dan penetapan
asumsi dasar subsidi listrik APBNP tahun 2013, serta pengantar pembahasan
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) APBN-P tahun
Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM.
"Untuk empat pimpinan Komisi VII masing-masing menerima sejumlah US$ 7500,
untuk 43 anggota Komisi VII masing-masing menerima sejmlah US$ 2500 dan untuk
Sekretariat Komisi VII sejumlah US$ 2500," kata anggota tim JPU Dody
Sukmono.
Dakwaan terhadap Sutan hanya menyebut uang US$ 140 ribu yang diterima dibawa ke
mobil Alphard miliknya oleh Muhammad Iqbal yang terparkir di basement Gedung
DPR tanpa memastikan apakah uang itu diserahkan kepada tiga pimpinan Komisi
VII, dan 43 anggotanya.
Sedangkan dalam dakwaan kedua yang menyebut Sutan meminta THR US$ 200 ribu dari
Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui anggota komisi VII dari Fraksi Partai
Demokrat Tri Yulianto, tidak dijelaskan secara rinci tentang Deni, pengusaha
yang tengah mengikuti tender di SKK Migas dan dikenalkan Sutan kepada
Rudi.
Tentang gratifikasi Toyota Alphard 2.4 Tipe G warna hitam yang diterima dari
Yan Achmad Suep selaku Direktur PT Dara Transindo Eltra, di Sumut jaksa hanya
menguraikan proses penyerahan tanpa menjelaskan keuntungan yang didapat Yan
Achmad dari Sutan setelah memberikan mobil.
Mengenai gratifikasi satu unit tanah dan bangunan dari Komisaris PT SAM Mitra
Mandiri Saleh Abdul Malik, jaksa hanya menyebutkan hal itu dilakukan untuk
membantu Sutan yang tengah maju dalam Pilkada Sumut.
Saleh membantu Sutan untuk membalas jasa karena pernah ditolong politisi Partai
Demokrat itu untuk mendapat remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat sewaktu
menjalani pidana di Lapas Sukamiskin.
0 komentar:
Post a Comment