Kolam Renang dibangun Pakai dana APBD Sulteng (SP) |
Tiga dari sembilan tersangka tersebut adalah Mantan Gubernur Sulteng H Aminuddin Ponulele (sekarang masih ketua DPRD Sulteng periode 2014-2019), Wakil Ketua Komisi V dari Fraksi Golkar Muhiddin Said, dan Mantan Ketua DPRD Sulteng Murad Nasir.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Johanes Tanak, mengatakan pemeriksaan secara maraton sedang dilakukan sejak penetapan sembilan tersangka sejak Februari 2015, Rabu (15/4).
“Saat ini kami masih sedang merampungkan memeriksa saksi-saksi, dan akhir April mendatang mulai pemeriksaan para tersangka,” tegas Johanes Tanak
Dikatakan, dalam pemeriksaan saksi ini juga sekaligus dilakukan penelusuran terhadap aset-aset para tersangka, yang diharapkan dapat disita untuk menyelamatkan kerugian negara.
Menurut Johanes Tanak, dari keterangan para saksi yang didukung dengan bukti-bukti seperti surat Memorandum of Understanding (MoU) pembangunan kolam renang, keterangan ahli dan lain-lain, terdapat indikasi kuat terjadinya dugaan penyelewengan aturan pelaksanaan proyek dan dugaan korupsi keuangan negara melalui APBD Sulteng.
“Proyek itu cacat hukum, antara lain menyalahi keputusan presiden (Kepres) No. 80 Tahun 2003,” kata Johanes Tanak yang didampingi Wakil Kajati Sulteng Joko Susilo, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Sudirman, dan Kepala Seksi Penerangan dan Humas Eki Mohamad Kasim.
Kajati Johanes Tanak mengungkapkan, proyek kolam renang ini tidak tercantum dalam APBD Sulteng, tapi dikerjakan dengan menggunakan dana dari APBD.
Disebutkan, total dana APBD Sulteng yang dicairkan untuk proyek tersebut untuk sementara diketahui Rp 2,9 miliar.
“Proyek ini dikerjakan tanpa persetujuan DPRD Sulteng sebagaimana mestinya, tapi pelaksanaannya menggunakan anggaran daerah dan tanpa melalui prosedur tender,” ungkap dia.
Menurut Kajati, proses pemeriksaan kasus ini ditangani oleh tiga tim penyidik Kejati Sulteng dan diharapkan bisa selesai secepatnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan.
Dia juga menegaskan, bahwa pihaknya akan secara serius menuntaskan kasus-kasus hukum di daerah ini, termasuk kasus proyek kolam renang, sehingga penegakan hukum benar-benar tidak tumpul tapi tajam ke atas.
Proyek pembangunan kolam renang senilai 15 miliar tersebut, berlokasi di kompleks Seleksi Tilawatil Quran (STQ) Bukit Jabal Nur, Kota Palu.
Proyek tersebut dikerjakkan oleh PT Bhakti Baru Rediapratama (BBR), dan Muhidin Said adalah pemilik perusahaan tersebut.
Proyek ini, dikerjakan hanya berdasarkan kesepakatan MoU antara Gubernur Sulteng yang saat itu dijabat oleh Aminuddin Ponulele, dan Pihak perusahaan, dan Murad Nasir yang kala itu menjabat Ketua DPRD Sulteng ikut mengetahui/menandatangani MoU.
Awalnya, proyek ini digagas untuk menciptakan atlit-atlit renang Sulteng yang bisa berkompetisi di tingkat nasional maupun internasional. Sayangnya, prosedur pelaksanaan proyek menyimpang dari aturan dan bahkan diduga sarat praktik korupsi. (sp/b1/mk04)
0 komentar:
Post a Comment