Hosting Unlimited Indonesia

Warga Kalsel Bebas Hukuman Pancung

Written By Unknown on Monday, April 6, 2015 | Monday, April 06, 2015

Ilustrasi Hukuman Pancung (wikipidia)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Lima orang warga negara Indonesia asal Kalimantan Selatan bebas dari hukuman mati. Mereka dibebaskan dari hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudi setelah membayar uang diyat kepada keluarga korban.

Upaya membebaskan kelima warga Kalsel ini memakan waktu sangat panjang, yaitu sekitar delapan tahun.

Mereka dituduh membunuh Zubair, majikannya. Setelah membunuh, mereka menyemen tubuh korban untuk menghilangkan jejak.

Namun, putusan bebas ini dikeluarkan setelah kelimanya mendapat pengampunan dari keluarga korban usai membayar diyat sebesar 1,2 juta real.

Anggota Komisi I DPR asal Kalsel, Syaifullah Tamliha, mengatakan kelima WNI itu masih mendekam di penjara di Arab Saudi. "Pemerintah dan DPR RI akan kembali mengupayakan agar bisa memulangkan mereka kembali tanah air," ujarnya, Jumat (3/4/2015).

Lima warga Kalsel yang terbebas dari ancaman hukuman mati tersebut adalah Saiful Mubarok, Samani bin Muhammad, Muhammad Mursidi, Ahmad Zizi Hartati, dan Abdul Aziz Supiyani.


Kelimanya divonis hukuman mati untuk kasus pembunuhan. Pemerintah berhasil membebaskan lima warga Kalsel dari hukuman mati ini dengan melakukan pendekatan pihak keluarga korban.

"Kami (Komisi I DPR RI) telah melakukan kunjungan ke Arab Saudi, setengah bulan lalu, mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Arab Saudi bahwa lima warga Kalsel yang mendapat hukuman qisas (hukuman pancung) telah mendapatkan pengampunan dari orang tua korban, tapi dengan membayar diyat (denda) sebesar 1,2 juta rial," tuturnya.

Sekarang, lanjutnya, pemerintah Indonesia tinggal menunggu surat dari Pemerintah Arab Saudi kepada penjara di Mekah untuk mengeluarkan lima warga Kalsel dari penjara. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat kelima warga Kalsel ini bisa kembali ke tanah air dan bisa berkumpul bersama dengan keluarganya," kata Tamliha.

Jika tidak ada halangan, lanjutnya, mereka bisa pulang Mei.

Menurut dia, selama di penjara, lima warga Kalsel ini diberikan pekerjaan membersihkan penjara tiap hari dengan gaji 100 real per hari.

Sebelumnya, lima warga Kalsel didakwa telah membunuh Zubair (majikan pelaku). Setelah membunuh, mereka menyemen tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Muhammad Daham Arifin, WNI pemilik rumah yang menjadi lokasi pembunuhan, juga sempat menjadi terdakwa atas kasus ini. Tapi dia tidak divonis mati karena tak ikut membunuh.

Setelah kasus terungkap oleh kepolisian setempat, KJRI Jeddah langsung melakukan pendampingan. Mulai memberikan pengacara dalam persidangan sampai meminta pengampunan kepada keluarga korban. Pada 2009 lima TKI asal Banjarmasin itu divonis mati.(metronews/mk03)

0 komentar: